February 14, 2019

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

| February 14, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Seorang pemuda yang diduga setubuhi anak di bawah umur, di jadikan tersangka AYD (26) Warga Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Diamankan oleh Satuan Reskrim bersama Personil Unit PPA Polres Nisel, di Simpang Jalan menuju Desa Botohilitano Kecamatan Luahagundre, Rabu, (13/02/2019). Korbannya sebut Mawar (16) penduduk Desa Lolofaoso Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara.

Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kasubbag Humas Polres Brigpol Dian Octo FL Tobing dan tim penyidik dalam keterangan persnya, Rabu (13/02/2019) menerangkan, kronologis kejadian itu berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial, kemudian mereka pacaran.

Kronologis kejadian tersangka menjemput korban Mawar dari rumahnya dengan tujuan mengajak korban ke Telukdalam pada hari Rabu (06/02/2019) pelaku menyewa kamar di Hotel Howu-Howu.  Tersangka didalam kamar mulai beraksi dengan merayu korban untuk melakukan hubungan badan sambil berjanji akan bertanggungjawab jika korban menuruti permintaannya itu.

Dengan terbujuk rayu dan janji akhirnya korban mau disetubuhi. selama mereka menginap di Hotel itu ada 3 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, beber Kapolres.

Dengan kejadian yang terjadi sama Mawar maka keluarga korban membuat laporan ke Polres Nisel dengan nomor laporan LP/24/2019/SPK B/SU/Res Nisel tanggal 9 Februari 2019, pelapor Elikana Waruwu.

Atas laporan tersebut dari keluarga korban, maka personil Sat Reskrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto bersama Ps. Kanit PPA Brigpol Deni M Sukmana, Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 8.00 Wib, menangkap tersangka di Simpang Jalan menuju Desa Botohilitano Kecamatan Luahagundre dan diboyong ke Mapolres Nisel untuk diproses, ungkap Kapolres.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, dokumentasi foto korban dengan pelaku ketika melakukan perbuatan itu didalam kamar Hotel Howu-Howu, 1 unit sepeda motor jenis honda vario warna merah bernomor polisi BB 4166 WD dan hasil visum.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka AYD tidak mengakui perbuatannya itu saat ditanyai wartawan usai konferensi pers. Kata dia, ia hanya mengantar korban ke kamar hotel dan selanjutnya dia langsung kembali. (Doeha)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2N4Fkoz
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top