MOKI, PATI-Rumaji salah satu perangkat Desa Kedungwinong sekaligus kordinator sertifikat program PTSL memberi keterangan kepada MOKI terkait biaya pembuatan sertifikat program PTSL. Kamis, 28/2/2019.
Terkait pemberitaan MOKI, Rabu, 27/2/2019 yang mengangkat biaya sertifikat program PTSL Desa Kedungwinong tidak sesuai fakta dilapangan, Rumaji kordinator program sertifikat PTSL mengklarifikasi untuk meluruskan permasalahan.
Rumaji memberi keterangan, biaya sertifikat program PTSL benar-benar sebesar Rp. 113 ribu untuk pembelian Materai dan Patok. "Saya sebagai kordinator pembuatan sertifikat program PTSL sangat kaget dengan pemberitaan kalau biaya pembuatan sertifikat lebih dari Rp. 113 ribu. Memang, kalau warga yang mengajukan tetapi ada pemecahan dari tanah keluarga warga dibebankan biaya pemecahan. Tetapi biaya pemecahan itu diluar biaya program sertifikat PTSL,"katanya.
"Mungkin masyarakat kurang memahami masalah program sertifikat PTSL, sehingga biaya sertifikat dan pemecahan dipikirnya sama. Padahal, itu dipisahkan karena biaya pemecahan itu wajib dan tidak semua warga kena biaya pemecahan tanah,"kata Rumaji kembali.
Kades Kedungwinong Sriyatun juga menambahkan, "Benar mas, biaya itu apa adanya sebesar Rp. 113 ribu tidak ada tambahan sama sekali. Sedang warga yang memberi keterangan kepada media kami temui kami ajak ke kantir Desa mau kami jelaskan malah orangnya pergi gak tahu kemana,"katanya.
Kades Kedungwinong menjelaskan sangat berhati-hati masalah sertifikat program PTSL tersebut dan tidak berani neko-neko. (Aris)
Terkait pemberitaan MOKI, Rabu, 27/2/2019 yang mengangkat biaya sertifikat program PTSL Desa Kedungwinong tidak sesuai fakta dilapangan, Rumaji kordinator program sertifikat PTSL mengklarifikasi untuk meluruskan permasalahan.
Rumaji memberi keterangan, biaya sertifikat program PTSL benar-benar sebesar Rp. 113 ribu untuk pembelian Materai dan Patok. "Saya sebagai kordinator pembuatan sertifikat program PTSL sangat kaget dengan pemberitaan kalau biaya pembuatan sertifikat lebih dari Rp. 113 ribu. Memang, kalau warga yang mengajukan tetapi ada pemecahan dari tanah keluarga warga dibebankan biaya pemecahan. Tetapi biaya pemecahan itu diluar biaya program sertifikat PTSL,"katanya.
"Mungkin masyarakat kurang memahami masalah program sertifikat PTSL, sehingga biaya sertifikat dan pemecahan dipikirnya sama. Padahal, itu dipisahkan karena biaya pemecahan itu wajib dan tidak semua warga kena biaya pemecahan tanah,"kata Rumaji kembali.
Kades Kedungwinong Sriyatun juga menambahkan, "Benar mas, biaya itu apa adanya sebesar Rp. 113 ribu tidak ada tambahan sama sekali. Sedang warga yang memberi keterangan kepada media kami temui kami ajak ke kantir Desa mau kami jelaskan malah orangnya pergi gak tahu kemana,"katanya.
Kades Kedungwinong menjelaskan sangat berhati-hati masalah sertifikat program PTSL tersebut dan tidak berani neko-neko. (Aris)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2VpZ2y2
Berita Viral
No comments:
Post a Comment