MOKI, TEBO-Bupati kabupaten Tebo, H. Sukandar. S. Kom. M.Si menyatakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor : 1587 K/PID.SUS/2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang beredar di media Sosial ditarik kembali oleh pihak MA.
Dia menyayangkan tudingan yang asal tuding saja kepada dirinya selaku bupati yang melindungi ASN (Joko Paryadi, ).
“ Jangan hanya tuding saja, saya sudah suruh cek bagian hukum. Ternyata surat putusan yang pernah di uploud sama temen-temen di media sosial. Ternyata ditarik kembali sama Mahkamah Agung (MA).
Persoalannya apa ? silahkan konfirmasi sama pak Kajari Tebo,” tegas Sukandar, usai menghadiri lomba kuliner di aula utama kantor bupati Tebo, Senin (25/2/2019).
Menurut Sukandar, pemerintah kabupaten Tebo tidak melindungi Joko Paryadi dan bekerja secara profesional. Apa yang ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Tebo, berdasarkan surat dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“ Kita tida ada melindungi, kita kerja profesional berdasar surat Menpan RB.
Dan yang harus kita tindak lanjuti, itu yang kita kerjakan. Kalau itu (putusan MA, Joko Paryadi) sudah inckrah kita siap akan tindak lanjuti,” katanya.
Ketika ditanya soal tindaklanjut mantan kepala dinas TPHKP Tebo, Sarjono dan Mantan Kabid. Sarpras TPHKP yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Bupati Tebo ini menyatakan nota dinasnya belum ada dimejanya dan belum menerima salinan putusannya.
Salinan putusan terhadap Sarjono, cs, kita belum terima. tapi silahkan tanya ke BKPSDM. Tapi nota dinas belum naik kemeja saya, belum ada,” katanya.
menanggapi komentar Bupati Tebo dan kajari Tebo yang menyatakan bahwa putusan mahkamah agung nomor 1587 K/PID.SUS/2016 terkait Joko Paryadi telah di tarik atau dicabut oleh Mahkamah Agung.
afriansyah tim investigasi Dpp Lpi Tipikor Ri kami menyurati resmi perihal ini dan kami minta kepada Bupati Tebo selaku PPK membalas surat resmi kami juga dengan dasar dan dalil-dalil hukum yang jelas agar tidak terjadi simpang siur dan kabar negatif yang tersebar di masyarakat.
(Hadi prabowo)
Dia menyayangkan tudingan yang asal tuding saja kepada dirinya selaku bupati yang melindungi ASN (Joko Paryadi, ).
“ Jangan hanya tuding saja, saya sudah suruh cek bagian hukum. Ternyata surat putusan yang pernah di uploud sama temen-temen di media sosial. Ternyata ditarik kembali sama Mahkamah Agung (MA).
Persoalannya apa ? silahkan konfirmasi sama pak Kajari Tebo,” tegas Sukandar, usai menghadiri lomba kuliner di aula utama kantor bupati Tebo, Senin (25/2/2019).
Menurut Sukandar, pemerintah kabupaten Tebo tidak melindungi Joko Paryadi dan bekerja secara profesional. Apa yang ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Tebo, berdasarkan surat dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“ Kita tida ada melindungi, kita kerja profesional berdasar surat Menpan RB.
Dan yang harus kita tindak lanjuti, itu yang kita kerjakan. Kalau itu (putusan MA, Joko Paryadi) sudah inckrah kita siap akan tindak lanjuti,” katanya.
Ketika ditanya soal tindaklanjut mantan kepala dinas TPHKP Tebo, Sarjono dan Mantan Kabid. Sarpras TPHKP yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Bupati Tebo ini menyatakan nota dinasnya belum ada dimejanya dan belum menerima salinan putusannya.
Salinan putusan terhadap Sarjono, cs, kita belum terima. tapi silahkan tanya ke BKPSDM. Tapi nota dinas belum naik kemeja saya, belum ada,” katanya.
menanggapi komentar Bupati Tebo dan kajari Tebo yang menyatakan bahwa putusan mahkamah agung nomor 1587 K/PID.SUS/2016 terkait Joko Paryadi telah di tarik atau dicabut oleh Mahkamah Agung.
afriansyah tim investigasi Dpp Lpi Tipikor Ri kami menyurati resmi perihal ini dan kami minta kepada Bupati Tebo selaku PPK membalas surat resmi kami juga dengan dasar dan dalil-dalil hukum yang jelas agar tidak terjadi simpang siur dan kabar negatif yang tersebar di masyarakat.
(Hadi prabowo)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2TcASKd
Berita Viral
No comments:
Post a Comment