February 26, 2019

Kajari Tebo Menilai Amar Putusan Kasasi MA Kasus Korupsi Joko Pariyadi Cs Salah

| February 26, 2019 |
MOKI, TEBO-Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Teguh Suhendro SH. MH mengatakan jika putusan amar kasasi MA  Nomor.1587/K/PID.SUS/2016  yang menyeret nama terdakwa Joko Paryadi ST.MT.  bin Sukadi terkait kasus tindak pidana korupsi pada proyek paket 10 pengaspalan jalan pal 12 - jalan 21 unit 1 dan proyek paket 11 pengaspalan jalan muara niro - mauara tabun Kabupaten (multi year) yang menyatakan bahwa terdakwa Joko Paryadi ST.MT terbukti secara bersama sama  telah melakukan tindak pidana Korupsi. Jambi, Selasa 26/02/19.

Merupakan keputusan yang salah, yang menurut dirinya adanya kesalahan dalam pemberkasan yang ditanda tangani oleh majelis hakim dan majelis musyawarah memutuskan yang berbeda,  sehingga dinilai oleh dirinya itu cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum (kesalahan administrasi)

Kepala kejaksaan negeri tebo Teguh Suhendro SH. MH. menjelaskan putusan itu salah, antara tanda tangan hakim dengan majelis musyawarah salah. Itu putusan kasasi bukan, banding . Putusannya itu sama yang tanda tangan sama mejelisnya beda,  jelasnya, Sembari kita menunggu untuk meminta Fatwa ke MA yang mana keputusan yang benar, ucap Teguh Suhendro, senin(25/02).
Kejari tebo selama ini telah berusaha dan berupaya mengembalikan putusan itu kalau memang terjadi kesalahan agar segera dibetulkan.

Ditanya tentang kelanjutan sidang terdakwa lainnya,Ir Saryono, Ali Arifin ST, Musashi Pangerab Betara dan Deni Kuswardana, mengenai hal itu bukan kewengan Kajari Tebo, Itu wewenang Kejaksaan Agung, Kita hanya melaksanakan putusan (Eksekusi)  saja.  Tutupnya. (Hadi Prabowo)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2NuB8ii
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top