Marasabessy mengaku, alasan mundurnya Herman dari anggota fraksi hanya untuk mencari pembelaan. Perlu diketahui, Herman telah melakukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Maluku dan pengurus partai setelah memutuskan menjadi Caleg DPD RI.
“Maka dari itu, sesuai prosedur hak untuk menyampaikan pokok pikiran sudah tidak lagi berlaku. Selain itu, Herman bersikap acuh untuk mengikuti rapat fraksi maupun agenda internal partai,”ungkap Marasabessy di Ambon, Jumat (30/11).
Menurut Abdullah, Partai NasDem sesungguhnya masih mempertahankan Herman sampai Pergantian Antara Waku (PAW) sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun, Herman sendiri yang meminta untuk mundur dari fraksi lebih awal karena menganggap pemikirannya tak lagi diakomodir.
“Herman bersikap acuh dalam menyampaikan persoalan dari Komisi agar dimasukan ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi atau kata akhir fraksi. Padahal, setiap anggota memiliki tangung jawab untuk menyampaikan pokok pikirannya agar disatukan dengan pokok pikiran anggota fraksi lainnya. Namun, Herman memilih bungkam sehingga tidak memasukan pendapatnya,” bebernya.
Diungkapkan Marasanessy, selaku ketua fraksidirinya sudah mengingatkan Herman untuk memberikan tanggapan atau masukan agar disatukan sebagai acuan fraksi NasDem ke pemerintah daerah. Namun lagi-lagi dia tidak mengindahkan permintaan itu.
“Pemunduran ini terkesan hanya mencari pembelaan. Siapa yang tidak akomodir pemikirannya di fraksi? Dia sendiri yang tidak mau masukan, baik masalah di masyarakat maupun komisi agar dituangkan ke DIM atau kata akhir fraksi. Bahkan koordinasi sudah saya lakukan ke dia tetapi terkesan cuek dengan semua itu, termasuk aktivitas di fraksi,” ujarnya.
Marasabessy juga membantah, jika rapat fraksi tidak pernah disampaikan kepada Herman. Padahal kapasitas Herman selakunya wakil ketua, tentu dia harus tahu agenda yang ada. Bahkan, tidak hanya itu, beberapa kali agenda partai, Herman juga tidak pernah hadir, termasuk kedatangan Ketua Umum Surya Paloh di Ambon, pada 6 November 2018 kemarin.
“Tudingan itu sangat tidak benar. Dia kan Wakil ketua fraksi, paling tidak harus tahu agenda bukan kembali menyalahkan yang lain. Selain dalam beberapa agenda partai dia tidak pernah hadir,”kesalnya.
Marasabessy menambahkan, terkait kepentingan konstituen yang menurut Herman tidak diakomodir dalam kata akhir fraksi NasDem untuk APBD 2019, dia mengatakan, tidak lagi menjadi tanggungjawab Herman, tetapi tanggungjawab fraksi.
“Terlebih khusus pengganti Herman dari dapil yang sama yakni Hamdani Laturua selaku pemenang suara terbanyak kedua. Karena untuk surat pengusulan Pergantian Antara Waktu (PAW), Herman Hattu sudah diproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya
“SK PAW nya saat ini sudah diproses di Kemendagri. Sehingga, diupayakan Desember atau Januari 2019, pelaksanaan PAW sudah dilakukan,” katanya (MP-9)
from Malukupost.com https://ift.tt/2P9E1Ex
#beritaviral
No comments:
Post a Comment