"Ada lebih dari sepuluh raperda, baik yang merupakan usulan inisiatif DPRD maupun yang diajukan pemerintah provinsi akan diselesaikan pada Desember 2018," kata Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, di Ambon, Jumat (30/11).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Bapemperda DPRD dengan 18 mitra satuan kerja perangkat daerah.
Menurut Lutfi, penyelesaian raperda ini akan dilakukan selama tiga pekan ke depan karena seluruh proses dan tahapan pembahasan pada tingkat pertama dan kedua sudah selesai dan hampir seluruhnya berada pada tingkat fasilitasi atau pendampingan pada tingkat kementerian terkait.
"Jadi kalau dibilang ada temuan di DPRD provinsi terkait belum disahkannya sejumlah raperda menjadi perda sebenarnya tidak tepat, karena seluruh proses sudah jalan dan harus menunggu hasil evaluasi dari kementerian terkait," katanya.
Dari seluruh raperda yang diusulkan ke masing-masing kementerian sejak 2014 hingga 2018 ini, ada tiga raperda diantaranya yang tidak bisa dilanjutkan atau dibatalkan.
Tiga raperda ini antara lain raperda tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa yang tidak bisa dilanjutkan karena merupakan kewenangan pemerintah kabbupaten/kota sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Surat Mendagri tentang pembatalan raperda ini tertanggal 31 Oktober 2018 yang telah diterima DPRD Maluku dan tembusannya disampaikan kepada pemerintah provinsi.
Selanjutnya raperda tentang minuman tradisional yang telah dievaluasi, pengkajian, dan pendampingan dari kementerian terkait dan hasilnya harus dikembalikan kepada kabupaten/kota.
"Yang terakhir adalah raperda tentang penyelenggaraan penyiaran televisi dan jaringan TV kabel dinyatakan sebagai kewenangan pemerintah pusat dan surat pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tertanggal 21 November 2018 kepada DPRD dan pemprov," jelas Lutfi.
Sedangkan sejumlah raperda yang teah dievaluasi kementerian terkait dengan sejumlah catatan diperbaiki oleh DPRD bersama SKPD terkait untuk disahkan diantaranya raperda tentang Pengelolaan Energi, raperda tentang Pedoman Pembangunan Gedung di Provinsi Maluku dan raperda tentang Pedoman Pembangunan Jalan di Provinsi Maluku.
Kemudian, ada raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, raperda tentang Pedoman Kelembagaan dan Pemerintahan Desa, raperda Pengelolaan Tanaman Remah Cengkih dan Pala, raperda Pedoman Pengelolaan Koperasi.
"Tetapi ada raperda yang tidak dilanjutkan sesuai hasil evaluasi, kemudian usulan raperda baik usul inisiatif DPRD maupun yang diajukan pemprov yang dalam pengkajiannya sampai dengan hari ini belum ada hasil pendampingan penelitian dan evaluasi dari kementerian terkait," katanya.
Kemudian raperda yang sudah terevaluasi dan terkaji namun ada beberapa catatan penting untuk dilakukan penyerasian atau penyesuaian kata dan tanda baca maupun substansi serta beberapa perubahan, pergantian, dan penyerasian, artinya ada ayat dan pasal ada yang dihapus atau ditambah.
Untuk itu setiap SKPD mencatatnya lalu koordinasi dengan Biro Hukum Setda Maluku untuk dipercepat agar tidak menjadi beban dan targetnya Desember 2018 sudah bisa rampung. (MP-4)
from Malukupost.com https://ift.tt/2Pd2KHX
#beritaviral
No comments:
Post a Comment