Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku resmi dilantik dan diambil sumpahnya, adalah Contansius Kolatfeka (Gerindra), Joseph Tingkery (Hanura) dan Christian Leihitu (Hanura).
Pelantikan ketiga anggota dewan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, Edwin Adrian Huwae, didampingi Wakil Ketua, Elviana Pattiasina.
Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lama 60 hari, sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima dan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 November 2018 tertanda Tjahjo Kumolo.
Contansius Kolatfeka resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8474 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.
Joseph Tingkery dilantik sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8475 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.
Sementara status Christian Leihitu sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8491 tahun 2018, tanggal 19 November 2018. (MP-9)
from Malukupost.com https://ift.tt/2SksN1V
#beritaviral
No comments:
Post a Comment