MOKI, PATI-Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pati menyelenggarakan acara Regional Tax Gathering dan Launching Aplikasi Daerah Online di Safin Hotel, pada Rabu malam (26/12).
Regional Tax Gathering dan Launching Aplikasi Restribusi Daerah Online ini tak lain untuk memperkenalkan aplikasi online restribusi daerah kepada perwakilan para wajib pajak guna meningkatkan penghasilan daerah melalui E -pendapatan.
Untuk menggenjot restribusi sebagai pendapatan daerah, dikenalkan empat aplikasi online yang resmi diluncurkan pada acara ini, yaitu:
1. 'SATRIOPASAR' aplikasi penarikan retribusi pasar, pedagang diminta melakukan top up kartu e-money untuk dibayar melalui petugas yang membawa.
2. 'SIMPATIK' merupakan aplikasi pembayaran bagi wajib pajak rusunawa, menara telekomunikasi, yang dikerjasamakan dengan Bank Jateng.
3. 'SIPIPA' aplikasi yang melayani transaksi lelang, dimana seluruh transaksi bisa dilakukan secara non tunai.
4. 'SPION' aplikasi bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor maupun pembayaran KIR.
Kepala BPPKAD Kabupaten Pati Turi Atmoko menyampaikan, acara ini mengacu pada Instruksi Presiden No 10 tahun 2016, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Mendagri No 910/1867/ fj tgl 17 april 2017, tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten kota.
"Selain launching aplikasi retribusi daerah online, pada acara ini kami juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak daerah yang disiplin. Tak hanya itu acara ini juga sebagai peningkatan komitmen pemerintah daerah dalam implementasi transaksi nontunai di Kabupaten Pati," jelasnya.
Dalam kesempatan ini Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, implementasi dari berbagai aplikasi online adalah untuk mengurangi kebocoran sekaligus juga penyimpangan bagi petugas yang mengelola.
"Sudah satu tahun lalu Kabupaten Pati melakukan transaksi non tunai e-PBB dan e-BBHTB. Sedangkan beberapa waktu lalu Kabupaten Pati mendapat apresiasi dari BI dan Gubernur Jateng sebagai daerah kabupaten pertama yang memakai e-pendapatan dan e-pengeluaran se-Jateng," bebernya.
Prestasi yang diraih Kabupaten Pati ini, tak lantas membuat Bupati berpuas diri. Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dan seluruh OPD, tetap menginginkan agar masyarakat semakin dimudahkan dalam pelayanan.
Dengan adanya aplikasi baru ini Bupati Haryanto menghimbau, agar BPKAD melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, bagi para petugas, ia berpesan agar membantu dan memfasilitasi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini.
"Memang bila awal agak sulit, namun lama kelamaan pasti bisa," ujarnya optimis.
Haryanto menegaskan, dalam sistem pembayaran yang menggunakan non tunai jangan sekali- kali memberikan langsung tunai kepada petugas. Ia khawatir terjadi penyimpangan atau masuk kantong sendiri, mengingat saat ini banyak memakai sistem non tunai.
"Mari bersama- sama kita sukseskan program ini. Mohon dukungannya dari semua pihak baik itu dari pihak pengusaha atau wajib pajak serta para OPD seluruhnya, dimana sesuai tema acara pada malam ini Bersama Membangun Kabupaten Pati," tandas Haryanto. (Red)
Regional Tax Gathering dan Launching Aplikasi Restribusi Daerah Online ini tak lain untuk memperkenalkan aplikasi online restribusi daerah kepada perwakilan para wajib pajak guna meningkatkan penghasilan daerah melalui E -pendapatan.
Untuk menggenjot restribusi sebagai pendapatan daerah, dikenalkan empat aplikasi online yang resmi diluncurkan pada acara ini, yaitu:
1. 'SATRIOPASAR' aplikasi penarikan retribusi pasar, pedagang diminta melakukan top up kartu e-money untuk dibayar melalui petugas yang membawa.
2. 'SIMPATIK' merupakan aplikasi pembayaran bagi wajib pajak rusunawa, menara telekomunikasi, yang dikerjasamakan dengan Bank Jateng.
3. 'SIPIPA' aplikasi yang melayani transaksi lelang, dimana seluruh transaksi bisa dilakukan secara non tunai.
4. 'SPION' aplikasi bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor maupun pembayaran KIR.
Kepala BPPKAD Kabupaten Pati Turi Atmoko menyampaikan, acara ini mengacu pada Instruksi Presiden No 10 tahun 2016, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Mendagri No 910/1867/ fj tgl 17 april 2017, tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten kota.
"Selain launching aplikasi retribusi daerah online, pada acara ini kami juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak daerah yang disiplin. Tak hanya itu acara ini juga sebagai peningkatan komitmen pemerintah daerah dalam implementasi transaksi nontunai di Kabupaten Pati," jelasnya.
Dalam kesempatan ini Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, implementasi dari berbagai aplikasi online adalah untuk mengurangi kebocoran sekaligus juga penyimpangan bagi petugas yang mengelola.
"Sudah satu tahun lalu Kabupaten Pati melakukan transaksi non tunai e-PBB dan e-BBHTB. Sedangkan beberapa waktu lalu Kabupaten Pati mendapat apresiasi dari BI dan Gubernur Jateng sebagai daerah kabupaten pertama yang memakai e-pendapatan dan e-pengeluaran se-Jateng," bebernya.
Prestasi yang diraih Kabupaten Pati ini, tak lantas membuat Bupati berpuas diri. Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dan seluruh OPD, tetap menginginkan agar masyarakat semakin dimudahkan dalam pelayanan.
Dengan adanya aplikasi baru ini Bupati Haryanto menghimbau, agar BPKAD melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, bagi para petugas, ia berpesan agar membantu dan memfasilitasi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini.
"Memang bila awal agak sulit, namun lama kelamaan pasti bisa," ujarnya optimis.
Haryanto menegaskan, dalam sistem pembayaran yang menggunakan non tunai jangan sekali- kali memberikan langsung tunai kepada petugas. Ia khawatir terjadi penyimpangan atau masuk kantong sendiri, mengingat saat ini banyak memakai sistem non tunai.
"Mari bersama- sama kita sukseskan program ini. Mohon dukungannya dari semua pihak baik itu dari pihak pengusaha atau wajib pajak serta para OPD seluruhnya, dimana sesuai tema acara pada malam ini Bersama Membangun Kabupaten Pati," tandas Haryanto. (Red)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2ERI2fR
Berita Viral
No comments:
Post a Comment