November 29, 2018

Marak Usaha Pertambangan Batuan Di Sumenep Tak Berizin

| November 29, 2018 |
MOKI, Sumenep-Kegiatan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur  100 persen belum memiliki perizinan untuk aktivitas tambangnya, padahal aktivitas pelaku pertambangan itu bertentangan dengan hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si mengatakan, pengelolaan usaha pertambangan adalah kepentingan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, namun pelaku pertambangan batuan harus memperhatikan regulasinya baik itu perizinan termasuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Resistensi masyarakat atas aktivitas tambang batuan sangat banyak, terutama masalah kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur publik.” jelas Ir. Edy Rasiyadi, M.Si pada Sosialisasi dan Pembinaan Usaha Pertambangan Batuan di Kabupaten Sumenep 2018, di Hotel C1 Kamis (29/11/2018).

Ia menyatakan, sesuai data, pengusaha pertambangan batuan yang belum mempunyai izin sebenarnya bertentangan dengan regulasi yang berlaku, bahkan pelaku tambang ilegal sering mendapat sorotan publik dan sanksi hukum, sebab penertibannya oleh aparat penegak hukum.

“Kami (Pemkab Sumenep) mengapresiasi pengusaha tambang batuan yang telah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, meskipun permohonan izin ada yang ditolak akibat persyaratan belum lengkap dan permohonan izin masih proses survei lokasi serta prosedur administrasinya.” imbuhnya.

Ia berharap, dengan sosialisasi itu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tambang dan pihak lainnya, tentang regulasi pertambangan yang berlaku sekaligus memotivasi para pelaku usaha tambang batuan untuk mengurus izin usahanya sebelum beroperasi.

“Permasalahan usaha tambang memang kompleks dan solusinya tidak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga butuh kesadaran semua pihak untuk melaksanakan pertambangan batuan sesuai regulasinya. Semoga sosialisasi ini menyadarkan pelaku usaha pertambangan batuan agar mentaati dan mematuhi peraturannya bukan sekedar memperhatikan aspek ekonomi semata.” tandas Edy Rasiyadi.

Peserta sosialisasi itu sebanyak 125 orang, rinciannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebanyak 5 lembaga, Kepala Desa 33 orang, Camat 12 orang dan pengusaha tambang sebanyak 75 orang.

Sementara Kepala Bagian Energi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abd. Kahir menambahkan, pelaku usaha pertambangan batuan yang mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang pengusaha, namun hanya 1 izin yang masih dalam proses verifikasi, sebab 4 pengajuan lainnya ditolak tidak memenuhi persayaratan.

“Kami harapkan pelaku usaha pertambangan batuan lainnya untuk tetap mengurus izin supaya usahanya tidak melanggar hukum.” pungkasnya. ( Sar)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2Q2Wyrl
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top