MOKI, Tangerang-Sungguh tragis nasib Muhammad Irsan, niatan tulus membantu, namun berujung di Pengadilan Tangerang sebagai pesakitan atau terdakwa. Didakwanya sebagai pelaku penggelapan dan pemalsu amatlah menyakitkan dirinya dan keluarga. "Mending kalau saya yang melakukan,saya siap tanggung jawab bang," kata Irsan ketika ditemui diruang kerjanya.
Muhammad Irsan, SH sebagai pejabat Notaris, tugas dan tanggung jawabnya telah diatur dalam Undang Undang bukan dalam kapasitas pribadi. Pada perkara No:PDM-74/TNG/3/2018 kenyataannya saksi korban sudah menerima pembayaran apakah sebagai tanda jadi atau pembayaran bertahap sebesar satu milyar melalui transfer rekening BCA Bank yang berasal dari saksi Rivan dan dari Hartawan Wijaya, walaupin transaksi atas tanah SHM No.1157/Gandaria utara masih berupa Akta pengikatan jual beli, seperti yang tertera dalam pembelaannya.
Satu pertanyaan, apakah layak perkara ini ranah Pidana. Apalagi Irsan saat persidangan memperlihatkan asli atau minuta Akta Pengikatan jual beli nomor 36 tgl 29 september 2017 antara RM. Ardhanariswara- Budhi Nugraha sebagai penjual dengan saksi Rivan Putra Yuwono pihak pembeli, termasuk memper lihatkan surat Asli seperti KTP,KK dan Akta Cerai dari RM. Ardhana- riswara Budi Nugraha.
"Selain itu, sebelum pengikatan jual beli dilakukan dihadapan Irsan,saksi Rivan sebelum membeli melakukan pengecekkan fisik lokasi bangunan yang akan dibeli," jelas Irsan.
Semua itu diterima Irsan saat penandatang an Akta Pengikatan Jual Beli di Kantor HW Property di ruko Cordoba Pantai Indah Kapuk milik Hartawan Wijaya seperti yang dituliskan Irsan dalam pledoiinya.
Walaupun sebelumnya Irsan belum pernah bertemu dengan yang saksi korban sebelumnya, hanya berkas saja yang diterima Ari Trijaya, pegawainya. Lagi pula, lanjut Irsan, melalui Nadya sertifikat no.1157/Gandaria Utara dititipkan untuk pengecekan ke BPN.
Berdasarkan ciri fisik orang penjual yang sudah dilihat sendiri maupun copy fisik dokumen asli dianggap telah cocok maka akta pengikatan jual beli dibuat.Kemudian dilakukan penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli.
"Sebagai Notaris tentunya saya menyerahkan sertifikat asli Kepada Rivan sebagai pembeli karena sudah ditanda tangani," terang Irsan.
Munculnya pengaduan Meliantha (Kakak Ardhanariswara,korban) menimbulkan permasalahan. "Bagaimana mungkin saksi korban palsu,karena jelas ciri fisik dari Ardanariswara," kata Irsan Lucunya, saat persidangan, Ardhanariswara mengakui menerima uang pembayaran dari jual beli tanah SHM No.1157/Gandaria Utara dari saksi Rivan Putra Yuwono yang dikuatkan dengan bukti transfer rekening Bank BCA atas nama saksi korban.
Walaupun saksi korban mengakui belum lunas. Selain itu sertifikat asli No.1157/Gandaria utara, disita polisi dari tangan Rivan Putra Yuwono. Artinya sudah terjadi jual beli yang legal. Dengan demikian, apakah layak Irsan sebagai terdakwa seperti dakwaan jaksa melanggar pasal 372 KUHP maupun pasal 264 ayat (1)KUHP. (TON)
Muhammad Irsan, SH sebagai pejabat Notaris, tugas dan tanggung jawabnya telah diatur dalam Undang Undang bukan dalam kapasitas pribadi. Pada perkara No:PDM-74/TNG/3/2018 kenyataannya saksi korban sudah menerima pembayaran apakah sebagai tanda jadi atau pembayaran bertahap sebesar satu milyar melalui transfer rekening BCA Bank yang berasal dari saksi Rivan dan dari Hartawan Wijaya, walaupin transaksi atas tanah SHM No.1157/Gandaria utara masih berupa Akta pengikatan jual beli, seperti yang tertera dalam pembelaannya.
Satu pertanyaan, apakah layak perkara ini ranah Pidana. Apalagi Irsan saat persidangan memperlihatkan asli atau minuta Akta Pengikatan jual beli nomor 36 tgl 29 september 2017 antara RM. Ardhanariswara- Budhi Nugraha sebagai penjual dengan saksi Rivan Putra Yuwono pihak pembeli, termasuk memper lihatkan surat Asli seperti KTP,KK dan Akta Cerai dari RM. Ardhana- riswara Budi Nugraha.
"Selain itu, sebelum pengikatan jual beli dilakukan dihadapan Irsan,saksi Rivan sebelum membeli melakukan pengecekkan fisik lokasi bangunan yang akan dibeli," jelas Irsan.
Semua itu diterima Irsan saat penandatang an Akta Pengikatan Jual Beli di Kantor HW Property di ruko Cordoba Pantai Indah Kapuk milik Hartawan Wijaya seperti yang dituliskan Irsan dalam pledoiinya.
Walaupun sebelumnya Irsan belum pernah bertemu dengan yang saksi korban sebelumnya, hanya berkas saja yang diterima Ari Trijaya, pegawainya. Lagi pula, lanjut Irsan, melalui Nadya sertifikat no.1157/Gandaria Utara dititipkan untuk pengecekan ke BPN.
Berdasarkan ciri fisik orang penjual yang sudah dilihat sendiri maupun copy fisik dokumen asli dianggap telah cocok maka akta pengikatan jual beli dibuat.Kemudian dilakukan penandatanganan akta Pengikatan Jual Beli.
"Sebagai Notaris tentunya saya menyerahkan sertifikat asli Kepada Rivan sebagai pembeli karena sudah ditanda tangani," terang Irsan.
Munculnya pengaduan Meliantha (Kakak Ardhanariswara,korban) menimbulkan permasalahan. "Bagaimana mungkin saksi korban palsu,karena jelas ciri fisik dari Ardanariswara," kata Irsan Lucunya, saat persidangan, Ardhanariswara mengakui menerima uang pembayaran dari jual beli tanah SHM No.1157/Gandaria Utara dari saksi Rivan Putra Yuwono yang dikuatkan dengan bukti transfer rekening Bank BCA atas nama saksi korban.
Walaupun saksi korban mengakui belum lunas. Selain itu sertifikat asli No.1157/Gandaria utara, disita polisi dari tangan Rivan Putra Yuwono. Artinya sudah terjadi jual beli yang legal. Dengan demikian, apakah layak Irsan sebagai terdakwa seperti dakwaan jaksa melanggar pasal 372 KUHP maupun pasal 264 ayat (1)KUHP. (TON)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2DQvLZH
Berita Viral
No comments:
Post a Comment