TOPINFORMASI.COM
Asahan, Tinggi Raja, Selasa 3 Februari 2026 — Aktivitas PT BSP Asahan di lahan sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, kembali menjadi sorotan. Puluhan orang yang diduga karyawan perusahaan, dipimpin oleh Humas PT BSP Yuda, mendatangi lokasi yang masih dalam perselisihan dengan masyarakat adat dan kelompok tani setempat dengan tujuan yang disebut-sebut untuk panen.
Langkah ini dinilai berpotensi memicu ketegangan mengingat status lahan belum menemukan penyelesaian final. Sebelumnya, mediasi bersama pemerintah kecamatan dan Polsek Prapat Janji telah dilakukan namun tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak perusahaan juga dinilai belum dapat menunjukkan legalitas yang sah atas lahan tersebut, dengan disepakati adanya tenggang waktu tiga hari untuk pembahasan lanjutan tanpa izin tindakan sepihak.
Ketika ditanya dasar hukum kehadirannya, Yuda menyatakan, “Yang penting kami mau manen,” pernyataan yang dianggap kurang hati-hati dalam situasi konflik agraria sensitif.
Isu dugaan koordinasi antara PT BSP dengan Polsek Prapat Janji kemudian muncul. Setelah dikonfirmasi, pihak Polsek menegaskan tidak ada koordinasi atau pemberitahuan dari perusahaan terkait kegiatan di lokasi sengketa.
Aktivis pemerhati sengketa agraria Ramses Sihombing menyampaikan bahwa tindakan sepihak berpotensi memperkeruh suasana, sementara aktivis media Atur Tarigan menekankan pentingnya netralitas aparat untuk menghindari kesalahpahaman.
Dari sisi hukum pertanahan, status HGU yang disebut telah berakhir membuat tanah kembali menjadi tanah negara. Perusahaan tidak memiliki hak eksklusif kecuali ada perpanjangan atau pembaruan yang disetujui secara sah oleh Kementerian ATR/BPN.
Hingga saat ini, pihak Humas PT BSP belum memberikan keterangan lanjutan. Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan proses hukum dan dialog terbuka untuk menjaga kondusivitas situasi.
Tim/red
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/1GiwnAt
Berita Viral
No comments:
Post a Comment