Jakarta, TOPINFORMASI.COM - Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) malam WIB.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi pelanggaran pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. "Setelah bencana melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra, Satgas PKH langsung melakukan verifikasi dan investigasi di lapangan untuk mengetahui akar masalah," ujarnya.
Pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo yang sedang berada di London, Inggris, memimpin rapat terbatas secara virtual bersama jajaran terkait untuk mendengar laporan hasil investigasi Satgas PKH. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo.
Detail Perusahaan yang Dicabut Izin
Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari dua kategori:
- 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lahan 1.010.592 hektare, yang tersebar di Aceh (3 perusahaan), Sumatra Barat (6 perusahaan), dan Sumatra Utara (13 perusahaan).
- 6 Perusahaan Non-Kehutanan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK), yang berada di Aceh (2 perusahaan), Sumatra Utara (2 perusahaan), dan Sumatra Barat (2 perusahaan).
Berikut adalah daftar lengkapnya:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Capaian Satgas PKH dalam Satu Tahun
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, Prasetyo juga menyampaikan capaian Satgas PKH selama satu tahun kerja. Satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Sebesar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
"Keputusan ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan semua usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai hukum," tegas Prasetyo. Ia juga menegaskan bahwa Satgas PKH akan terus melakukan penertiban di lapangan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia.(r3d)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Pd5LnuV
Berita Viral
No comments:
Post a Comment