Batubara. Topinformasi.com
Diduga tanpa izin, PT. Tunas Pilar Sejahtera yang bergerak dibidang Batching Plant yang berlokasi di dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek di sejumlah daerah dan termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei". Sedangkan fasilitas tersebut belum mengantongi izin operasional yang di wajibkan pemerintah .
Hasil penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara menunjukkan bahwa pabrik tersebut hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara dua dokumen tersebut menjadi syarat sah bagi bangunan industri untuk beroperasi.
Di Lokasi pabrik juga tampak tidak memasang papan nama perusahan yang seharusnya menjadi identitas resmi sebagai badan usaha.
Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batubara Ardi Zikri saat dikonfirmasi oleh tim IWO, Kamis 15/1/2026 sekitar pukul 14:15 Wib mengungkapkan, "usaha Batching Plant tersebut belum boleh beroperasi. "Alasannya, usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait," ucap Ardi.
Zikri menegaskan, bahwa pabrik Batching Plant tersebut belum melakukan permohonan PBG dan SLF sehingga secara administratif fasilitas itu belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagai di atur dalam PP 5/2021 dan PP 28/2025."tegasnya.
Industri Batching Plant di kategorikan sebagai kegiatan usaha resiko tinggi sehingga pelaku usaha wajib memilik NIB dan izin operasional yang telah di verifikasi memenuhi sertifikat standar (SS), setelah verifikasi pemenuhan standar teknis, memperoleh PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan, fasilitas, dan proses produksi.
"Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi," sambung Zikri.
Dihari yang sama, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batubara Murdi Simangunsong membenarkan usaha Batching Plant di Desa Mangkai Lama tersebut belum boleh beroperasi, "karena belum mengantongi ijin sesuai perundang-undangan.
Dikonfirmasi lewat seluler, Kepala Plan Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Arifin membenarkan ijin usaha Batching Plant belum terbit. Ia mengatakan proses perizinan dalam tahap pengurusan sejak 3 bulan lalu", ucapnya.
Selain itu, kuat dugaan PT Tunas Pilar Sejahtera dalam mengoperasikan mesin pabrik dengan memanfaatkan BBM jenis BIO Solar Industri dengan harga/liter Rp 11.500,00. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/RUBdbwT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment