Medan, TOPINFORMASI. COM-Kasus dugaan korupsi pengadaan Listrik Desa di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan tersebut secara resmi dilayangkan lembaga Republik Corruption Watch (RCW) dengan surat Nomor 142/LI/TPK/LD/SU/RCW/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Jum’at (21/11/2025). “Kita berharap penyidik mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di PLN ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya lembaga RCW telah melakukan permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada Kepala Kantor Wilayah PT PLN Sumatera Utara, Unit Induk Distribusi (UID), melalui surat No 133 tanggal 20 Oktober 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PLN belum memberikan klarifikasi.
“Kita sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan, namun pihak PLN belum memberikan jawaban,” ungkap Sunaryo.
Menurutnya, proyek pengadaan Listrik Desa tersebut sempat menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Pangulu Bosar Nauli periode 2016-2022, Suriaten AMK bersama Sekretaris Desa, Tukiman, yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan proposal ke PT PLN terkait permohonan pemasangan Listrik Desa.
Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan mereka tertanggal 15 Januari 2024, yang menyebutkan bahwa pihaknya benar pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN khusus untuk pondok anggota kerja sebanyak 10 KK, melalui surat No 670.11/43/2002 tanggal 31 Januari 2022. Permohonan pemasangan listrik tersebut bersifat biasa atau umum dan tidak atau bukan Listrik Desa.
“Apabila di kemudian hari ditemukan data, bahwa permohonan tersebut Listrik Desa, maka kami tidak bertanggungjawab, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.
Sunaryo menyebut, tidak diketahui secara pasti atas dasar apa PT PLN melakukan pemasangan Listrik Desa di daerah perkebunan kelapa sawit milik CV Anugerah Jaya. Padahal, tidak ada perkampungan warga di sekitar lokasi proyek Listrik Desa tersebut.
Pemasangan Listrik Desa dilakukan PT PLN diduga bukan untuk kepentingan warga kurang mampu, namun untuk mewakili kepentingan usaha CV Anugerah Jaya, yaitu salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
“Hal itu bertolak belakang dengan program pemerintah, karena Listrik Desa sejatinya untuk menerangi pemukiman warga kurang mampu, namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Listrik Desa dipasang oleh PT PLN diduga hanya untuk menerangi lokasi veron lahan sawit dan perumahan karyawan milik CV Anugerah Jaya,” kata Sunaryo.
Selain itu, tiang listrik yang diduga seharusnya terbuat dari beton, dipasang menggunakan besi bulat. Posisi tiang listrik tersebut ditanam berada di lahan pribadi milik warga keluarga marga Hutabarat dengan ganti rugi sebesar Rp30.000.000, dan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi sebesar Rp35.000.000.
Informasi yang dihimpun, diduga belum dilakukan pelunasan pembayaran sepenuhnya baik oleh PT PLN maupun CV Anugerah Jaya, dan sempat menuai protes karena tiang listrik yang dipasang tidak sesuai dengan kesepakan sebelumnya.
Dimana, seharusnya jarak pemasangan hanya 3 meter dari perbatasan lahan, namun ternyata pemasangan tiang listrik tersebut dilakukan berjarak 10 hingga 15 meter dari perbatasan lahan, dan bukan dipasang diatas lahan negara oleh PT PLN.
Bahkan, perusahaan CV Anugerah Jaya diduga telah melakukan pembayaran atas pemasangan Listrik Desa tersebut lebih dari Rp1.000.000.000. Hal itu diduga hanya untuk biaya pemasangan titik sambung tiang listrik awal sampai ke pemasangan di area rumah karyawan dan veron lahan sawit milik CV Anugerah Jaya.
Sementara itu, lanjut Sunaryo, Listrik Desa adalah program pemerintah dalam pemberian bantuan instalasi listrik sekaligus sambungan ke PT PLN, yang diperuntukkan secara cuma-cuma atau gratis ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) kurang mampu.
Untuk mendapatkan bantuan Listrik Desa tersebut, banyak tahapan yang harus dilalui, diantaranya harus dilakukan verifikasi data satu tahun sebelum pelaksanaan data yang berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Selain itu, harus dilakukan survei dan pembuktian untuk menentukan layak tidaknya proposal yang diajukan untuk mendapat bantuan Listrik Desa.
Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk menganggarkan pelaksanaan Listrik Desa yang diawali dengan sosialisasi ke warga penerima bantuan beserta aparat desa yang menjelaskan seluk beluk Listrik Desa, dan apa saja yang akan diberikan dalam program Listrik Desa tersebut.
Dalam program Lisdes tersebut, yang paling ditekankan adalah tidak adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZfaBpUn
Berita Viral