October 30, 2025

Polsek Delitua Ungkap 7 Kasus Kejahatan, 8 Tersangka Diamankan

| October 30, 2025 |

MEDAN, TOPINFORMASI.COM– Polsek Delitua berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana berbeda dan mengamankan delapan tersangka. Pengungkapan ini diumumkan dalam Press Release yang dipimpin oleh Kapolsek Delitua, Kompol PS. Simbolon, S.H., di Mako Polsek Delitua.
 
Tujuh kasus yang diungkap meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) dan Penipuan dan Penggelapan (Pasal 372 Jo 378 KUHPidana).
 
Berikut rincian kasus yang diungkap:
 
1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Masjid: Muhammad Rivaldy mencuri kotak infak dan uang tunai senilai Rp 330.000 di Masjid Nurus Salam, Deli Tua. Barang bukti: obeng, kotak infak, dan uang tunai.
2. Curat di Pangkalan Mansyur: Mhd. Adlan ditangkap terkait pencurian di Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
3. Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor: Mifatul Faisal Dalimunthe melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat di Jalan Eka Warni, Gedung Johor.
4. Curat Dua Unit Kendaraan: Selamet Hariadi mencuri becak bermotor merek Shogun dan sepeda motor Mio Soul di Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
5. Pencurian Besi di Bengkel Las: Sugianto alias Anto mencuri sekitar 30 kg potongan besi di bengkel las di Deli Tua Timur.
6. Pencurian Jerjak Besi Penutup Saluran Air: Muhammad Syaputra dan Muhammad Ade Rizky mencuri jerjak besi penutup saluran air di Jalan Karya Tani, Pangkalan Mansyur.
7. Pencurian dengan Pemberatan (367 KUHPidana): M Arif mencuri sepeda anak, karpet, dan sarang kipas angin di Jalan B. Zein Hamid, Titi Kuning.
 
Kapolsek Kompol PS. Simbolon menegaskan komitmen Polsek Delitua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Para tersangka akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/5SnXjh4
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top