Asahan, TOPINFORMASI.COM– Warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, mengalami kejadian kurang menyenangkan pada hari Jumat (17/10) ketika sekelompok karyawan dan sekuriti PT BSP mendatangi desa mereka dan diduga melakukan penyerangan. Insiden ini terjadi di lahan yang disengketakan, yang diklaim warga sebagai tanah leluhur mereka seluas 300 hektar berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 37 tahun 1934.
Menurut warga, lahan tersebut sebelumnya diusahakan oleh PT BSP dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah habis serta tidak diperpanjang. Warga juga menyoroti bahwa PT BSP tidak lagi membayar pajak atas lahan tersebut. Seharusnya, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya dikembalikan kepada negara dan dikelola oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian.
"Namun, hal itu tidak dilakukan oleh PT BSP, bahkan mereka melakukan kekerasan terhadap warga," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menilai bahwa hukum di Indonesia cenderung "tajam ke bawah, tumpul ke atas" dalam kasus ini.
Kuasa hukum warga, Hj. Tri Atnuari dari kantor hukum Trifa, sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak PT BSP, namun tidak mendapatkan respons. Tri Atnuari menegaskan bahwa HGU perusahaan tersebut sudah tidak berlaku dan lahan tersebut tidak terdaftar di peta ATR/BPN.
"Balas surat kami dan tunjukkan HGU-nya," tegas Tri Atnuari saat dikonfirmasi.
Tokoh masyarakat Desa Padang Sari, Abdul Azri, menyatakan bahwa warga menuntut keadilan hukum dan meminta agar tanah leluhur mereka dikembalikan. "Arogansi karyawan PT BSP akan kita tuntut," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BSP terkait insiden ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/IkP1jc3
Berita Viral
No comments:
Post a Comment