Asahan , TOPINFORMASI.COM- Lembaga Adat Desa Padang sari akan kembali ambil alih kampung leluhur mereka yang sempat di Kuasai Hak Guna Usaha ( HGU ) Perkebunan yang sudah empat Dekade berganti Nama Perusahaan Perkebunan sejak 1934 sebelum Negara Republik Indonesia menikmati kemerdekaan .
Langkah dasar masyarakat bedasarkan surat keputusan Tanah no 37 tahun 1934 yang menyatakan di miliki oleh leluhur keluarga besar sebut saja ( R ) bahwa tertera lahan seluas 300 Hektar di miliki oleh Tiga aliwaris yang sampai saat ini masih di pegang oleh para anak dan cucu aliwaris ( R ) . berharap bisa di kembalikan dan menjadi manfaat terhadap masyarakat khususnya Desa Padang Sari kec. Tinggi Raja , Kab. Asahan , Sumatra utara . rabu ( 18/9/2025 ).
Diceritakan Babdul Hazri salah seorang tokoh masyarakat Desa Padang sari kepada Awak media " Bahwa kami atasnama masyarakat dan aliwaris dari keluarga ( R ) akan melakukan upaya pengambilan kembali hak Leluhurnya yang telah di kuasai sebuah perkebunan , Lahan Seluas 300 Hektar yang menjadi dasar Surat Keputusan Tanah ( SKT ) no 37 inilah yang menjadi Dasar keinginan kami Para Keturunan Aliwaris dan para Lembaga Adat Desa padang sari untuk mengabil alih lahan yang sekarang di pakai perkebunan tersebut. Jelas salah seorang tokoh masyarakat wilayah Desa Padang sari yang mewakili masyarakat desa .
Sementara Kepala Desa Padang sari Budi manurung saat di Wawancarai langsung membenarkan adanya upaya masyarakatnya untuk melakukan penguasaan fisik kembali lahan yang di Klaim milik aliwaris keluarga ( R ) hingga Hal tersebut menjadi perjuangan masyarakat Desanya dalam kelompok Lembaga Adat Desa Padang sari Kab. Asahan.
Kades Budi manurung juga Menjelaskan bahwa kelompok Lembaga Adat Desa Padang sari ini memiliki surat dasar yang di ketahui sah dengan SKT No37 .tahun 1934 atas nama 3 Pemilik yang tak lain adalah leluhur dari mereka . Sedikit saya tambah kan bahwa kejadian prihal tersebut sudah kita lakukan Konsulidasi kepada pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat di Kab. Asahan hingga harus melakukan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Asahan Namun tidak mendapatkan hasil maksimal , Masyarakat Adat menuntut hak dasar kepemilikin Lahan yang mereka anggap sesuai dengan Dasar yang di miliki untuk di kembalikan kepada Masyarakat sebagai Perluasan Pemukiman dan Upaya untuk menciptakan Pendapatan daerah dalam Kelompok tani sebagai sumber ketahanan pangan dan pedapatan ekonomi masyarakat di Khususnya Desa Padang sari kec. Tinggi raja ini . sesuai dengan apa yang di Programkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo dan Gibran sebagai program unggulan masyarakat daerah , Saya sebagai kepala Desa Padang Sari wajib mendukung , jelas Kades Budi manurung .
Dalam upayanya bersama Para anggota Lembaga adat Desa Padang sari Ketua adat yang menjadi Aliwaris dari Keluarga ( R ) Samsul Hadi Sitorus Menambahkan " Kami berharap Apa yang menjadi hak kami untuk segera di kembalikan dan kami tetap mematuhi Perundang undangan yang ada di Negara kesatuan republik indonesia tegasnya dengan singkat . ( red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ybAE8Ll
Berita Viral
No comments:
Post a Comment