September 02, 2025

Di Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80, Kejari Batubara Menahan 4 Tersangka Kasus Korupsi

| September 02, 2025 |

Batubara. Topinformasi.com

Bertepatan di Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara kembali menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) guru sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan tahun 2024, dan 1 tersangka kasus korupsi dana BTT Dinas Kesehatan tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia menjelaskan, dalam kasus ini "Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Guru sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2024, sehingga telah menetapkan JM, 53 tahun, WD, 35 tahun dan RH, 38 tahun sebagai tersangka," ujarnya Selasa 2/9/2025

Dikatakannya, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi itu JM sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

"Sedangkan WD sebagai Pelaksana kegiatan bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang tidak memiliki izin. Sedangkan RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD," jelas Diky.

Diungkapkannya, dalam kasus bimtek ditemukan kerugian negara sebesar Rp442.000.025 dari total anggaran bimtek senilai Rp980 juta.

Sedangkan kasus yang kedua, ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan tahun 2022-2023. Sebelumnya Kejari menetapkan CS sebagai tersangka selaku Direktur dan Wakil Direktur 3 perusahaan penyedia jasa," tuturnya.

Pada kasus dugaan korupsi BTT ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.400.000.000. "Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku," pungkasnya .(dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/8rvjA6u
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top