August 01, 2025

Wabup Batubara Serahkan Dokumen KUA-PPAS P. APBD Tahun 2025 Kepada DPRD

| August 01, 2025 |

Batubara. Topinformasi.com
Rapat Paripurna yang di buka oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Teuku Rodial di ruang Kamis 31/7/2025, Wakil Bupati Batubara, Syafrizal menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P. APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Batubara.

Dalam pidatonya, Syafrizal menyampaikan bahwa untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dalam pelaksanaan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," ucap Wabup Bapak Syafrizal.

Selanjutnya Syafrizal juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD ini didasarkan pada kebutuhan dengan asumsi kebijakan umum ekonomi makro yaitu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara diproyeksikan sebesar 4,5 %.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 74,13 poin, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 5,59 %, tingkat kemiskinan diproyeksikan sebesar 10,5 % dan rasio gini sebesar 0,23 poin.

Selanjutnya Syafrizal menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud dari perencanaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, untuk mewujudkan Kabupaten Batubara yang Bahagia yaitu Berorientasi pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif dan Adil", pungkasnya. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/7cRIDGu
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top