August 01, 2025

Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Penganiayaan: Kuasa Hukum Rahmadi Serahkan Bukti ke Itwasda Polda Sumut

| August 01, 2025 |

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM– Dugaan kejanggalan dalam penangkapan Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai yang kini menjadi tersangka kasus narkotika, mulai mencuat ke permukaan. Tim kuasa hukum Rahmadi telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai janggal kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Bukti tersebut termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan saat penangkapan, serta dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut tidak sesuai fakta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembelaan atas kasus yang oleh kuasa hukum dinilai sarat dengan unsur rekayasa dan kriminalisasi.

"Iya, hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan)," ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, didampingi Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul, di Mapolda Sumut, Kamis (31/7/2025).

Dalam sesi klarifikasi tersebut, kata Suhandri, penyidik meminta pemaparan lengkap atas bukti-bukti yang menguatkan laporan penganiayaan. Salah satunya adalah rekaman penangkapan yang menunjukkan dugaan kekerasan fisik terhadap Rahmadi.

"Selain itu, ada tim dari Itwasda yang juga datang langsung meminta dokumen dan klarifikasi atas sejumlah kejanggalan. Bukti sudah kami serahkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika Polda Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam memastikan keadilan terhadap kliennya, pihak keluarga bersama masyarakat Tanjungbalai siap menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.

"Kami akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR bahwa ada proses hukum yang diduga telah dipermainkan. Ini bukan bentuk kebencian terhadap Polri, justru karena kami mencintai institusi ini, kami ingin Polri bersih dari oknum-oknum nakal," katanya.

Fakta Persidangan yang Mencurigakan

Kecurigaan semakin menguat setelah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025. Dalam kesaksian dua terdakwa kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, terungkap bahwa barang bukti awal yang disita dari mereka berjumlah 70 gram sabu, tetapi dalam dakwaan hanya tercantum 60 gram.

"Menurut pengakuan mereka, 10 gram sisanya digunakan untuk menjerat adik saya, Rahmadi," ujar Zainul.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Erita Harefa, Andre secara gamblang menyatakan, "Barang bukti kami itu ada tujuh bungkus, bukan enam. Berat totalnya 70 gram."

Keterangan ini memicu dugaan manipulasi barang bukti, yang bila terbukti, akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Bantahan dari Pihak Kepolisian

Menanggapi tudingan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan secara tegas membantah semua dugaan yang dialamatkan padanya. Dalam pernyataan resmi, ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Rahmadi sudah berjalan sesuai prosedur, termasuk keabsahan barang bukti yang diserahkan ke pengadilan.

Namun demikian, isu yang berkembang bukan lagi sekadar prosedural. Kini, publik menyoroti aspek integritas dan transparansi dalam penanganan kasus. Bila benar terjadi rekayasa dalam pemrosesan barang bukti, hal ini menyentuh langsung kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus Rahmadi masih dalam proses hukum. Namun, sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada ruang sidang, melainkan juga ke ruang-ruang gelap di institusi hukum yang rawan disalahgunakan.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/EQAWwtl
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top