TANJUNGBALAI ,TOPINFORMASI.COM– Terdakwa Rahmadi, melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Permohonan ini disampaikan dalam sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi di PN Tanjungbalai pada Kamis, 17 Juli 2025.
"Hari ini secara resmi kami selaku tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," ujar Suhandri Umar Tarigan.
Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti, dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan," tegas Suhandri Umar Tarigan.
Umar menjelaskan secara mendetail bahwa proses penangkapan kliennya, terkait tudingan kepemilikan 10 gram sabu-sabu, dinilai sarat dengan rekayasa. "Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," terang Umar.
Lebih lanjut, Umar mengungkapkan ironi dalam penangkapan tersebut. Kliennya, Rahmadi, diinjak-injak, ditendang, matanya dilakban, dan dicekoki minuman yang diduga dicampur sesuatu sehingga hasil tes urinnya dinyatakan positif.
"Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan," kata Umar.
Selain pembebasan, tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan. "Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan kembali seperti sediakala," tegas Umar.
Dengan penyampaian eksepsi ini, proses persidangan Rahmadi memasuki babak baru di PN Tanjungbalai. Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Sidang ditunda hingga hari Selasa, 22 Juli 2025 dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan," kata hakim ketua, Karolina Selfia Sitepu.
Usai menjalani sidang, Rahmadi yang sempat diwawancarai kembali menegaskan bahwa ia adalah korban kriminalisasi. Mengenai temuan 10 gram sabu-sabu di dalam mobilnya, Rahmadi membantah keras kepemilikannya. "Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik saya. Itu diadakan oleh polisi," katanya.
Namun, saat ditanya apakah ia mengenal polisi yang dimaksud, Rahmadi menyatakan tidak mengenalnya. "Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil saya sewaktu saya ditangkap. Karena, mata saya dilakban," kata Rahmadi sembari digiring petugas ke mobil tahanan.
Rahmadi berharap hakim benar-benar bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan.
Sebelumnya, penangkapan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dituding tidak sesuai SOP. Rahmadi dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Rekaman kamera pengawas yang menunjukkan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut terlihat memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.
Atas kejadian tersebut, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas kasus penganiayaan. Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.
Hingga kini, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut belum diproses, sementara laporan di Bidpropam Polda Sumut sudah berproses dan akan naik ke tahap penyidikan.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/YpJCbiD
Berita Viral
No comments:
Post a Comment