July 10, 2025

"Tangkap Lepas 2 Pria di Satresnarkoba Polrestabes Medan" Dipastikan Hoaks

| July 10, 2025 |

Medan, TOPINFORMASI.COM– Kabar miring yang menyebutkan dua pria di Medan ditangkap dalam kasus narkoba dan kemudian dibebaskan setelah membayar puluhan juta oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, dipastikan tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, setelah bertemu dengan sumber informasi awal, Jonathan Panggabean, pada Rabu (9/7).

Pada Kamis (10/7), Sarwedi menjelaskan bahwa pertemuan dengan Jonathan Panggabean, pemilik akun Instagram yang sempat mengunggah informasi pembebasan dua pria tersebut, telah meluruskan kesalahpahaman terkait kasus N dan A.

"Mengenai pertanyaan Jonathan tentang ditahannya N dan A selama 11 hari, hal itu tidak benar," tegas Sarwedi. Ia menambahkan bahwa N dan A yang tertangkap positif menggunakan narkoba namun hanya ditemukan alat isap tanpa barang bukti sabu, telah dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba FOKUS atas permintaan keluarga.
"Jadi mengenai keduanya ditahan 11 hari di Polrestabes Medan dan membayar uang puluhan juta, itu tidak benar. Kami melimpahkan keduanya untuk direhab berdasarkan SOP saat diamankan," jelas Sarwedi. 

Ia juga menyarankan Jonathan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak panti rehabilitasi jika ada dugaan penahanan selama 11 hari di sana. "Jika sampai 11 hari yang katanya ditahan, kita arahkan Jonathan untuk konfirmasi ke pihak rehab, karena itu ranah mereka. Mengenai keduanya ditahan selama 11 hari di Polrestabes Medan, apa benar? Coba konfirmasi ke keluarganya lagi," imbuhnya.

Sarwedi juga menjawab pertanyaan Jonathan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua pelaku. "Mana mungkin SPDP keluar, kasus keduanya tak bisa diteruskan dan hanya bisa direhab, karena tidak adanya barang bukti," terangnya.

Secara terpisah, Jonathan Panggabean kepada wartawan pada Rabu (9/7) mengakui bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, dirinya memahami duduk perkara tersebut dan telah menghapus postingannya.

"Mungkin saya kurang melakukan cross check kembali, baik kepada keluarga N dan A mengenai kebenaran hal itu. Mungkin saya yang masih muda dan baru 23 tahun dengan status mahasiswa yang harus banyak belajar," ungkap Jonathan.

Mengakhiri pernyataannya, Jonathan Panggabean juga menyoroti adanya oknum wartawan yang memanfaatkan postingannya dengan memuat berita tersebut ke salah satu media online secara plagiat tanpa mengetahui sumber aslinya. "Heran juga saya, tulisan di media online-nya terlihat sekali copy paste dari postingan saya, seakan dia mengetahui narasumbernya dan kebenarannya," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu oknum media online sempat memberitakan dugaan "tangkap-lepas" dua terduga pelaku narkoba oleh Polrestabes Medan. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa N dan A ditangkap di salah satu kompleks Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan ditemukan narkotika jenis sabu. Hampir dua minggu berselang, keduanya disebut dibebaskan dengan alasan rehabilitasi, yang diduga setelah pihak keluarga membayar sejumlah uang mencapai puluhan juta. Informasi inilah yang kini dipastikan hoaks.(red) 



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/QCzRY9k
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top