Keterangan foto : Alamat PT Pataka Karya Sentosa sudah lama tutup di Jakarta
Medan, TOPINFORMASI.COM– Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Medan. PT Pataka Karya Sentosa disebut-sebut mengklaim lahan seluas 18 hektare di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, tanpa bukti kepemilikan yang sah. Hal ini terungkap saat mediasi yang digelar di Kantor Lurah Mabar Hilir pada Selasa, 23 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, D, SH, tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atas tanah yang diklaim. Bahkan, menurut informasi, perusahaan tersebut sebelumnya hanya mengklaim lahan seluas 10 hektare, namun kini bertambah menjadi 18 hektare, Dalam hal ini dinilai keterangan yang berubah ubah.
Menanggapi hal itu, kantor hukum Trifa & Rekan Kuasa Hukum pihak masyarakat yang merupakan pemilik sah tanah, yang menguasai puluhan tahun mengecam keras klaim sepihak tersebut.
Ia menambahkan, hasil penelusuran melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id) tidak menemukan adanya data tanah atas nama PT Pataka Karya Sentosa di lokasi yang dimaksud.
Lebih lanjut, kuasa hukum Trifa juga mengungkapkan bahwa alamat kantor pusat PT Pataka Karya Sentosa yang berada di Jakarta diketahui sudah lama tutup dan tidak lagi beroperasi.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang alamatnya saja sudah lama tidak aktif tiba-tiba mengklaim tanah 18 hektare di Medan? Ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Persoalan ini kini menyedot perhatian warga dan pemangku kepentingan setempat, mengingat potensi konflik horizontal akibat tumpang tindih klaim tanah yang bisa merugikan banyak pihak.
Pihak kelurahan hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil mediasi, dan menyatakan masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak-pihak yang bersengketa.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/pYvxkJN
Berita Viral
No comments:
Post a Comment