Batubara. TOPINFORMASI.COM
Rencana ngebong bersama-sama, 6 warga Desa Simpang Gembus, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara keburu di ringkus tim Satres Narkoba Polres Batubara pada Jum'at 4 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib.
Dari 6 tersangka yang di tangkap masing-masing, berinisial, ARS 39 tahun, I 29 tahun, I 45 tahun, AH 33 tahun, F 34 tahun, THS 38 tahun
Selain menangkap ke 6 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,91 gram, 1 buah pipa kaca / pirex yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,22 gram, 1 buah mancis, dan 1 buah alat hisap Shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Ramsit Panjaitan menjelaskan, "penangkapan ke 6 tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekumpulan laki-laki sedang memiliki / menyimpan narkotika jenis shabu yang berada di Desa Simpang Gambus.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapanterhadap ke 6 pelaku.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."ujar Ramses. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/QX9iExZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment