July 24, 2025

Mediasi Sengketa Tanah Gagal, Kuasa Hukum PT. Pataka Diduga Hanya "Cek Ombak"

| July 24, 2025 |

 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Mediasi sengketa tanah seluas 12,5 hektar di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berakhir tanpa hasil. Pihak penggugat, PT. Pataka Karya, yang mengklaim kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 18 hektar, dinilai hanya melakukan "cek ombak" dan diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
 
Mediasi yang digelar Lurah Mabar Hilir pada 23 Juli 2025, dihadiri seluruh stakeholder pemerintahan. Namun, kuasa hukum PT. Pataka Karya justru tidak membawa dokumen resmi kepemilikan, sehingga mediasi gagal mencapai kesepakatan. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar dari 48 pemilik tanah yang telah memiliki surat kepemilikan sejak 30 tahun lalu.
 
Kuasa hukum para pemilik tanah, Trifa & Rekan, menyatakan kekecewaannya. "Mediasi ini terkesan asal-asalan, bukan mencari solusi terbaik, malah berdebat soal hak milik. Ketika diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, mereka tidak membawanya. Artinya, mereka hanya ingin merebut tanah masyarakat," tegas Trifa. Ia juga menyoroti janji PT. Pataka Karya yang telah berlangsung selama satu setengah tahun untuk menunjukkan bukti kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini hanya tinggal janji.
 
Kuasa hukum PT. Pataka Karya mengakui kesalahannya tidak membawa dokumen, namun hanya berjanji akan melengkapinya tanpa kepastian waktu. Sikap ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan mafia tanah yang mencoba menguji kekuatan masyarakat sebelum melakukan upaya perebutan lahan. Kejadian ini pun menjadi sorotan media, mengingat keinginan masyarakat untuk melihat kemajuan pembangunan di Negara Republik Indonesia. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Kdxg8Pk
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top