Batubara,TOPINFORMASI.COM
Dua kali cabuli dan setubuhi gadis dibawah umur, seorang karyawan PT. Bakrie Renewable Chemicals berinisial DDP alias Dimas 19 tahun warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara
Perbuatan cabul dan persetubuhan itu dilakukan pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dan terungkap pada Sabtu 29 Maret 2025, saat Juliana 45 tahun (Ibu kandung korban) melihat anaknya, ZN 17 tahun sedang menangis, lalu sang Ibu menanyakan, kenapa menangis?" Lalu ZN menerangkan bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan DDP alias Dimas sebanyak 2 kali.
Mendengar pengakuan dari anaknya, hati Juliana terasa hancur, dan tak terima anaknya yang masih berstatus pelajar itu dijadikan budak nafsu oleh DDP alias Dimas.
Atas kejadian tersebut, Juliana merasa keberatan dan melaporkan DDP alias Dimas ke Polres Batubara agar pelaku di dihukum seberat-beratnya".
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan menjelaskan, "terduga pelaku ditangkap pada Selasa 8 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib tepat di depan PT. Bakrie Renewable Chemicals di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kemudian anggota membawa DDP alias Dimas Ke Sat Reskrim Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DDP alias Dimas dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana", tegas AKP Tri Boy. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/CpBRqJs
Berita Viral
No comments:
Post a Comment