MEDAN ,TOPINFORMASI.COM– Persidangan kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Langkat, yang menyeret mantan Kadis Pendidikan, Dr. Saiful Abdi Siregar, serta mantan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari, memasuki babak akhir. Agenda replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Penasihat Hukum kedua terdakwa telah dilaksanakan pada Rabu (09/07/2025) sore.
Menanggapi nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya pada Senin (07/07/2025) lalu, Saiful Abdi mengungkapkan kesedihannya saat mengingat bagaimana ia dan Eka Syahputra berjuang untuk menyejahterakan para guru honorer.
“Terus terang, tujuan saya menerima jabatan sebagai Kadis Pendidikan sekitar delapan tahun lalu memang karena saya ingin meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini, termasuk memperjuangkan agar guru-guru honorer bisa hidup lebih layak dan mendapat penghargaan atas dedikasinya,” ujar Saiful seusai persidangan di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri
.
Alasan Pemilihan Sistem SKTT
Saiful menjelaskan, pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Langkat memilih sistem Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk seleksi PPPK guru, yang diizinkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, MenPAN-RB, serta BKN Pusat). Pemilihan sistem ini didasari pengalaman seleksi sebelumnya yang memiliki banyak kelemahan.
Pada tahun 2020 dan 2021, seleksi menggunakan sistem CAT murni dengan passing grade menghasilkan persentase kelulusan yang sangat minim, bahkan hanya 5% dari total peserta.
Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat menurunkan passing grade, sistem ini tetap memiliki kelemahan. Guru-guru yang lulus cenderung mahir IT tetapi kurang loyal dan berdedikasi, seringkali meminta pindah ke perkotaan dan belum siap ditempatkan di daerah pedalaman.
Kemudian, pada tahun 2022, Pemkab Langkat mencoba sistem observasi, di mana penilaian dilakukan oleh guru senior, pengawas sekolah, dan kepala sekolah. Namun, sistem ini dinilai rentan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) karena kedekatan penilai dengan peserta, sehingga yang lulus seringkali adalah kerabat dan keluarga.
“Tahun 2023, Pemkab Langkat akhirnya memilih sistem SKTT, di mana hasil CAT murni berbobot 70% dan SKTT 30%,” terang Saiful. Ia menambahkan, sistem ini dipilih agar guru-guru honorer yang telah lama mengabdi, terutama di daerah terpencil dan pedalaman, dapat terjaring. Banyak guru senior yang tidak lulus melalui sistem CAT murni meskipun telah mengabdi puluhan tahun.
Saiful mencontohkan Irianti, S.Pd., seorang guru yang telah 10 tahun mengabdi di SD Negeri Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, yang setiap hari harus mengayuh sampan selama hampir satu jam. “Alhamdulillah, tahun 2023 ini beliau bisa lulus jadi ASN PPPK karena adanya sistem SKTT ini. Demikian juga banyak guru di tengah lautan seperti Pulau Kampai, Pangkalansusu, dan daerah pedalaman lainnya sangat terbantu,” sebutnya.
Kuota dan Intrik Politik
Saiful menyayangkan adanya keributan dan demo dari guru honorer yang tidak lulus. Ia menjelaskan bahwa pascapersoalan di tahun 2023, ia bersama Eka Syahputra telah berjuang ke pusat agar kuota PPPK guru di Kabupaten Langkat dapat diperbanyak.
“Seleksi tahun 2023 bermasalah karena memang kuotanya kurang. Tapi tahun 2024, kementerian malah hanya menyediakan 300 formasi. Sedangkan tahun 2023 saja sudah seribuan yang tidak lulus. Akhirnya kita lobi pemerintah pusat, sehingga dibukalah kuota untuk 1.000 orang. Jadi orang-orang yang ribut dan berdemo karena tidak lulus di tahun 2023 itu, sudah kita perjuangkan. Tapi beginilah yang kita dapatkan!” ungkapnya sedih.
Saiful juga menyoroti adanya banyak intrik politik yang menunggangi masalah ini, bahkan ada guru yang lulus namun ikut panggung politik sebagai calon legislatif. “Kami melihat kasus ini terlalu banyak intrik politiknya baik yang diframing oleh salah satu LSM yang berada di Kota Medan,” ujarnya.
Tuduhan yang Dipaksakan
Yang lebih disesalkan, aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Polda Sumut hingga Jaksa Penuntut Umum, justru menempatkan Saiful Abdi dan Eka Syahputra di kursi pesakitan dengan tuduhan korupsi. Padahal, menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan tuduhan suap.
“Sudah 18 kali persidangan. Sebanyak 61 saksi sudah dihadirkan, baik itu dari kalangan Kasek, guru, guru honor, dan pejabat fungsional dan struktural di BKD dan Dinas Pendidikan Langkat, tetapi tidak ada satu pun fakta dan kesaksian yang valid yang mengarah suap kepada Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari,” tegasnya.
Hal ini juga didukung oleh keterangan Ahli Pidana Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Dani Sentara, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa penetapan tersangka atau terdakwa tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Dalam sistem SKTT ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.
Jonson David Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H., selaku Tim Penasihat Hukum Saiful Abdi dan Eka Syahputra, pun meminta majelis hakim yang diketuai H.M. Nazir untuk membebaskan kedua kliennya.
“Kita berharap klien kita dibebaskan, diberikan putusan seadil-adilnya. Sebab sangat berbeda kasus ini dengan yang terjadi di Kabupaten Madina dan Batubara, di mana di sana ada operasi tangkap tangan (OTT) dan didapati pula barang bukti. Sedangkan dalam perkara yang kami tangani, tidak ada barang bukti dan tidak ada OTT.
Penyidik kepolisian dan jaksa hanya menduga-duga dan berasumsi. Padahal kalau kita lihat dalam fakta persidangan, kasus ini tidak patut masuk ke ranah Tipikor, melainkan hanya Pidana Umum yang dilakukan oleh Kasek, seperti menembak di atas kuda. Tapi karena terlalu banyak intrik politiknya, hal yang tak ada kaitannya pun dikait-kaitkan. Perkara ini terlalu dipaksakan,” pungkasnya.
Semoga draf berita ini sesuai dengan yang Anda inginkan!(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/H5MjyGm
Berita Viral
No comments:
Post a Comment