February 28, 2025

Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Simple Bos Disdik Batubara "MANDEK" Di Polres Batubara

| February 28, 2025 |


Batubara. Topinformasi.com

Tim Sulink yang merupakan Komunitas Peduli Pendidikan laporkan oknum mantan Kadisdik Batubara dan jajaran serta Kepala Sekolah tingkat SD/SMP atas dugaan korupsi pengadaan software ilegal bernilai Rp 5 milyar lebih sejak tahun 2021 lalu. Jumat 28/2/2025.

Kordinator tim Sulink Danil Fahmi.SH alias Bang Def menjelaskan, tim ini sudah membuat laporan Polisi ke Polres Batubara dan telah diterima oleh Satreskrim Polres Batubara melalui surat nomor B/30/1/Res3.3./2025 Reskrim tertanggal 21 Januari 2025. 

"Kami telah melaporkan adanya tindak pidana korupsi berkenaan dengan pengadaan aplikasi Simple Bos (software) untuk seluruh sekolah SDN-SMPN dan Swasta se-Kabupaten Batubara ini sejak Desember 2024 lalu", ujar Bang Def.

Dari penelitian tim Sulink, pengadaan tersebut mendapatkan estimasi nilai total pengadaan Aplikasi tersebut senilai Rp. 5.324.350.000,- (lima milyar tiga ratus duapuluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengadaan aplikasi Simple Bos adalah untuk seluruh sekolah SD dan SMP melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS kepada Pihak terkait.

Anehnya penggunaan software ini berjalan  disekolah - sekolah, setelah Kementrian Pendidikan RI telah meluncurkan aplikasi Arkas sebagai media pelaporan seluruh sekolah SD dan SMP untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.

"Ini kami tegaskan adalah software ilegal, karena Kementerian Pendidikan RI telah memberikan batasan kepada seluruh sekolah untuk seluruh sekolah dilarang membeli aplikasi/Cloud/Hosting yang bersifat untuk pelaporan penggunaan dana BOS, hal itu ditegaskan pada pasal 60 Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan," ujar Bang Def..

Dengan demikian kami menilai secara minimum setidak-tidaknya telah terjadi perbuatan melawan hukum, dan terjadi Inefisiensi dalam penggunaan anggaran yang tidak jelas Outcome dari sebuah pengadaan barang dan jasa, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Tipikor.

Bang Def juga meminta dukungan kepada publik untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meggunakan kewenangan supervisi pada penyidikan perkara ini dengan mengisi form laporan pada website https://kws.kpk.go.id/ mengingat kerugian negara sudah diatas 1 milyar, agar skandal ini ada yang mempertanggung jawabkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Sementara situs resmi untuk pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS tersebut adalah aplikasi Arkas". Sedangkan sebagai pihak penyedia aplikasi Simple Bos (software) tersebut, CV Indo System".

Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand H Daulai saat akan di konfirmasi melalui telepon WhatsApp berkali-kali, namun tidak menjawab. (dr)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/5xdr7vN
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top