TOPINFORMASI.COM,Penasehat Hukum Pelapor OLSEN L. TOBING,SH,MH menerangkan bahwa'"Kasus dugaan Tipu gelap dengan cara iming-iming terhadap korban seorang Polisi berpangkat bintara untuk masuk perwira Polisi jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP) adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Hal tersebut terjadi terhadap pelapor Shcalomo Sibuea SH seorang anggota Polri beralamat di Aspol Jalan Sentosa Tarutung Tapanuli Utara.
Hal mana Oknum terlapor RS berpangkat IPDA ini mengimimingi pelapor bisa membantu untuk masuk perwira Polisi , karena Percaya atas bujuk rayu Terlapor hal tersebut disetujui pelapor dengan mengirim sejumlah uang dengan mentransfer ke rekening terlapor oknum RS.
Jumlah uang 850 juta masuk ke rekening terlapor pada Desember 2023 hingga awal tahun 2024 lalu , namun janji bisa masik perwira tak juga berhasil sehingga pelapor merasa ditipu oleh oknum terlapor RS.
Oknum terlapor RS mungkin menggunakan iming-iming ,bujuk rayu palsu untuk membuat korban percaya bahwa mereka dapat membantu korban masuk menjadi perwira Polisi.
Oleh karena itu pelapor Shcalomo Sibuea SH membuat laporan ke Propam Polda Sumut dengan nomor SPSP2/ 131 /X/2024/SUBBAGYANDUAN.
Kasus ini dapat dikategorikan dengan dugaan korupsi, seperti penerimaan suap atau gratifikasi untuk memuluskan proses rekrutmen.Pelaku mungkin menggunakan kedudukan atau pengaruh mereka untuk membuat korban percaya bahwa mereka dapat membantu korban masuk menjadi perwira Polisi.
" Jika pelaku terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan hukum yang tegas, seperti pemecatan atau penurunan pangkat.
Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk membenahi proses rekrutmen perwira Polisi, agar lebih transparan, adil, dan bebas dari korupsi."
Ditambahkan Kuasa Hukum Olsen L. Tobing, SH, MH"Jangan - jangan masih ada korban lain oleh si Terlapor seperti yang dialami Klien Kami ini, Ujarnya
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Me4NRVr
Berita Viral
No comments:
Post a Comment