TOPINFORMASI.COM,Medan - Tidak hadirnya Pihak PT.Medan Canning atas undangan Pemanggilan Dinas Tenaga kerja ( Disnaker ) terkait Pemutusan Kerja Sepihak kepada Puluhan Karyawanya menjadi catatan Buruk bagi media yang Saat ini sedang Viral dan menjadi Brrita utama sejak Ahir tahun 2024 sampai awal tahun 2025 saat ini ., Sumut ( 19/ 1 /2025 ).
Di ketahui saat Investigasi media langsung di Kantor Dinas Ketenaga kerjaan pada Rabu ( 15/1/2025 ) Saat berlangsungnya mediasi Disnaker terhadap Dua Kubuh yang bersengketa terkait PHK karyawan PT. Medan Canning yang sampai saat ini tidak di berikan .
Ketidak hadiran Pihak Prusahaan PT.Medan Canning menjadi kan Catatan buruk bagi Media yang sampai saat ini menyoroti Brita Pristiwa Intimidasi dan kerja Paksa Serta Pemutusan kerja sepihak yang di lakukan Prusahaan tersebut .
Dinas ketenaga kerjaan yang di wakili Jones Parapat SH.Mengatakan. Kepada Karyawan yang di dampingi Kuasa hukumnya." Dalam mediasi ini kita tidak di hadiri pihak Prusahaan dan tidak ada pemberitahuan sama sekali . Jadi sekali lagi panggilan Pihak Prusahaan dan kalau tidak hadir juga Kami dari Disnaker. Menganggap. Semua sudah jelas Pelanggaran ada di Pihak Prusahaan. Dan kami akan mengambulkan. Tuntutan Karyawan untuk di Penuhi oleh Pihak Prusahaan Seperti Uang Pesangon PHK karyawan sesuai Undang undang yang berlaku di ketenagakerjaan . Jelasnya .
Dalam Rangkuman media prihal Kejadian yang terjadi di Industri Medan Canning menyimpulkan. Pihak Prusahaan PT Medan Canning telah Mengabaikan dan mengangkangi Penerapan Undang undang ketenaga kerjaan yang di Sah kan oleh negara Republik Indonesia dan menelantarkan karyawanya dengan. Memutuskan kerja sepihak kepada Puluhan karyawan Prusahaan tersebut . Serta adanya intimidasi Kerja Paksa yang sudah terbukti banyak menelan korban kepada karyawan nya .( Boim )
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/gZekarK
Berita Viral
No comments:
Post a Comment