Batubara. Topinformasi.com
Pelaku pencurian sepeda motor, Ramli Nasution warga Desa Lalang Sunge Padang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura. Rabu 22/1/2025.
Ramli yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap berdasarkan laporan korban M Yasin Nomor: LP/B/3/ l /2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA /POLDA SUMUT .
Kapolsek Indrapura AKP Raynold Silalahi membenarkan peristiwa penangkapan tersangka pencurian sepeda motor tersebut.
"Benar, tersangka sudah ditangkap atas dugaan pencucian sepeda motor milik korban M.Yasin Saragih (51) warga Dusun Sawo II Kelurahan Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara."ujarnya.
Kasus ini berawal pada hari Minggu 19 Januari 2025 sekira Pukul 03.40 Wib, ,telah terjadi peristiwa pencurian yang di lakukan oleh tersangka Ramli Nasution. Akibat perbuatannya korban M Yasin kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor No Polisi BK 2049 GW. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lndrapura.
Selanjutnya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 14 .00 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Iptu M. Siregar melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap saat berada di Bengkel Kenangan Desa Brohol, Kecamatan Sei suka.
Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana", kata Kapolsek. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/jwHPnqX
Berita Viral
No comments:
Post a Comment