December 12, 2024

Sat Resnarkoba Polres Batubara Ringkus Bandar Narkoba Skala Besar Asal Aceh

| December 12, 2024 |


Batubara. Topinformasi.com

Satres Narkoba Polres Batubara kembali gagalkan peredaran narkoba jenis Shabu dan pil ekstasi skala besar dengan barang bukti, 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 2000 gram (2Kg) dan 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6000 gram (6Kg) yang disimpan dalam 2 buah tas ransel.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb, melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin 25 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum  Polres Batubara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.

Setelah mendapat informasi, Tim Sat Resnarkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian. Dan saat dilakukan pengintaian, terlihat 2 orang laki - laki yang dicurigai turun dari bus sesuai dengan informasi serta ciri-ciri dari pelaku.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap 2 pria tersebut di jalinsum Desa perkebunan Lima Puluh uluh, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dipegang keduanya, ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 15.000 butir.  

Setelah diinterogasi singkat, kedua pelaku masing-masing M (47) dan TR (28), keduanya warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh itu mengakui barang haram tersebut milik mereka, dan akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batubara bersama temannya inisial CW.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Prov Aceh. Selanjutnya anggota berhasil menangkap pelaku CW yang bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh. 

Dan saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti 2 kg Shabu, 15.000 pil ekstasi, 2 buah tas ransel dan 2 unit handphone diamankan di Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Tegas Fery. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/lrxDJRK
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top