TOPINFORMASI. COM, Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila ( GNPP ) Sumatera Utara Anton Sihombing meminta kepada bapak Kajati Sumut agar kiranya memeriksa dan memanggil dinas SDMBK deli serdang
Anton sihombing menduga Ada nya kongkalikong kontraktor dan dinas SDMBK deliserdang tentang pengerjaan proyek drainase di deliserdang
Anton Sihombing meminta Aparatur Hukum khususnya Kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang harus turun kelapangan melakukan penyelidikan.
Terkait proyek tersebut keberatan warga yang sudah viral dimedia sosial pekerjaan proyek tersebut adalah temuan awal bahwasanya ada ketidak beresan dari pekerjaan.
Masih menurut Anton Sihombing seharusnya kepala Dinas PU Deli Serdang Janso Sipahutar harus cepat tanggap karena ini berkaitan dengan uang negara bukan uang pribadinya kadis.
Layak atau tidaknya proyek tersebut dialah orang yang paling bertanggung jawab sebagai KPA kuasa pengguna anggaran beserta tim dari PU yakni PPK, PPTK, Konsultan Pengawas diharapkan agar dilakukan uji petik kualitas mutu dengan menggunakan Test Hummer atau Digital Maxing, karena seperserpun uang negara itu tidak sesuai peruntukan sudah merupakan dugaan korupsi.
“Menurut aturan UU tindak pidana korupsi diminta agar rekananan yg mengerjakan harusnya mengacu pada RAB dan Spek yang dipegang dalam surat perintah kontrak pekerjaan,” tegas Anton Sihombing.
Sementara itu Agus salim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan pekerjaan masih dalam pelaksanaan telah ditinjau bahwa pengecoran dinding parit di lakukan dengan ready mix.
Tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci ketika didesak dengan pertanyaan Sampai kapan pekerjaannya, mengapa dipapan proyek tak tercantum awal tanggal pekerjaan dan kapan berakhir pekerjaan panjang, lebar, kedalaman drainase, serta konsultan.
Dimana sebelumnya diberitakan pembangunan saluran Drainase jalan Batang Kuis – Kabupaten Deli Serdang sebagai pelaksananya CV.Asean Group dengan nomor Kontrak 000.3.2 / 2434.2 dan nilai kontrak Rp.1.028.847.000.00 serta waktu pelaksanaan Oktober s/d Desember 2024 sedangkan sumber Dana APBD Deli Serdang tahun 2024. Pekerjaan drainase tersebut diduga menyalahi Bestek sehingga terjadi kekecewaan masyarakat terhadap proyek Drainase menelan anggaran dan mengurangi Volume.
Informasi yang diterima wartawan Kebenaran Keadilan dipapan proyek tidak ditunjukkan dengan jelas panjang, kedalaman, tinggi serta lebar drainase sehingga terkesan pelaksanaannya jelas dikaburkan diawal bulan Oktober – Desember 2024. Adanya dugaan pengkelabuan harusnya tertera tanggal kontrak itu dimulai awal sampai berakhir waktu jatuh tempo.
Agar dapat dihitung estimasi waktu apabila melewati tanggal kontrak akan dikenakan denda finalty sesuai dengan aturan yg tertera dalam kontrak perjanjian antara sipemberi pekerjaan dan sipelaksana yakni PU dgn Kontraktornya yang sampai saat ini belum terjadi PHO (serah terima pekerjaan antara PPK, PPTK, pengawas , konsultan dan kontraktor) sepanjang pelaksanaan pekerjaan jelas diduga terlihat para pekerja tidak menggunakan alat keamanan K3 yg diamanatkan dalam UU pengadaan barang dan jasa serta Perpres 54 yang mengatur kewajiban pelaksana tunduk atas aturan, diduga sampai dengan waktu ditentukan pekejaan juga tak kunjung selesai dan jelas dugaan volume terlihat kondisi pekerjaan tak sesuai RAB dan sfesipikasi.
Kepala dinas SDMBK Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar saat dikonfirmasi belum merespon
Begitu juga sekertaris dinas SDMBK deli serdang suparno belum juga merespon pertanyaan awak media.
Siapapun yang dianggap telah melakukan korupsi sudah melanggar Pertama, Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.atau Kedua, primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,jadi harapan saya kepada pihak kejaksaan tinggi sumatra utara agar segera memeriksa dan memanggil kontraktor dan dinas SDMBK deliserdang,jika hasil pemeriksaan ada unsur korupsi harus di tindak tanpa pandang jabatan karna ini menyangkut uang negara,"Pinta Anton Sihombing.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/PHIO1XJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment