TOPINFORMASI.COM,Puluhan karyawan PT Medan Tropical canning & Frozen Industries berlokasi dijalan Kangean, Kelurahan Mabar yang diberhentikan (dipensiunkan) secara sepihak meminta perusahaan agar mengeluarkan uang pesangon sesuai Undang undang tenaga kerja.
Karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tersebut merasakan di intimidasi agar pensiun dan menerima uang pesangon, padahal uang pesangon nya tidak sesuai undang undang tenaga kerja.
Hal itu dikatakan puluhan karyawan di kantor hukum LSM Penjara beralamat Pasar 2 Timur Marelan, Jum'at (4/10).
Ada beberapa penawaran uang pesangon yang ditawarkan melalui GM 35 Jt,Personalia 30 Jt,SPSI 40 Jt, dikatakannya lagi, bisa dinego
Salah seorang karyawan berinisial DR yang diminta keterangan nya oleh awak media berharap agar perusahaan mengeluarkan uang pesangon yang sesuai undang undang tenaga kerja.
"Kami dipanggil satu2 secara bergantian dan diintimidasi agar menerima uang pesangon yang tidak sesuai harapan kami, Jelasnya.
Pengacara Hukum karyawan PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries,Direktur Utama Kantor Hukum TRIFA & Rekan Hj. Tri Atnuari, SH, M. Hum meminta perusahaan agar memenuhi permintaan karyawan yang di berhentikan secara sepihak sebelum masa pensiun.
Selanjutnya Biro Hukum DPD LSM Penjara Sumatera Utara sepantasnya Hj., Fatmalaila, SH, MH meminta ke perusahaan agar mengeluarkan uang pesangon yang sesuai undang undang tenaga kerja bukan hanya sekedar jumlah pesangon yang sepantasnya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/bMLEe6j
Berita Viral
No comments:
Post a Comment