TOPINFORMASI.COM,Terkait Laporan korban SuryaDiharto di Polda Sumut Nomor STTPL/43/1/2021/SUMUT , General Manager Bank Muamalat Hamsari Nazli ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 372 dan 378,Jumat (4/10).
Hal itu dibenarkan Kanit Fismondev Subdit 2 Krimsus Polda Sumut AKP Diana saat dikonfirmasi awak media melalui seluler.
"Kasus nya lanjut dan sudah ditetapkan jadi tersangka," Ujarnya.
Dimana tersangka Hamsari Nazli dan Rahmansyah Purba selalu PPAT Notaris sudah dilakukan panggilan dua kali namun tak bersedia hadir ke Polda dengan alasan sakit.
Beliau dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan pembayaran satu unit rumah di Tebingtinggi.
Korbannya SuryaDiharto sudah melakukan pelunasan pembayaran satu unit rumah diketahui oleh Notaris dengan DP 250 jt, Balik nama 20jt, Pinjaman 350 jt, dengan cicilan perbulan 8.326.476 selama 5 tahun.
Usai lunas cicilan nya ,korban SuryaDiharto tidak mendapat kan surat hak miliknya.
Bahkan diketahui masih atas nama Linda pemilik rumah yang pertama yang tidak diketahui keberadaan nya saat ini.
Oleh karena itu, Korban SuryaDiharto melaporkan ke Polda sumut 4 tahun 8 bulan yang lalu, namun baru saat ini penetapan tersangka Hamsari Nazli.
SuryaDiharto minta kepolisian Polda Sumut segera jemput paksa tersangka apabila dilakukan pemanggilan ketiga tak juga bersedia hadir. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/79mYnIq
Berita Viral
No comments:
Post a Comment