October 09, 2024

Kebal Hukum,Dragon KTV Sediakan Ekstasi dan Wanita Penghibur

| October 09, 2024 |

Medan,TOPINFORMASI.COM- Tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan, sepertinya terkesan menantang Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Sebab, di THM Dragon KTV tersebut penjualan ataupun peredaran pil ekstasi dan wanita penghibur seperti menjual kacang goreng. Seperti jamur yang tumbuh subur di musim hujan.

Apalagi, tidak jauh dari lokasi Dragon KTV terdapat hotel kelas melati, sebagai tempat transaksi. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan terlebih dahulu akan menyelediki dan mendalami laporan tersebut.

"Terimakasih atas laporannya dan kita akan selidiki dan dalami laporan itu terlebih dahulu," tegas Hadi, saat dikonfirmasi Rabu (9/10/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, THM Dragon KTV yang berlokasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Barat pada Polrestabes Medan, sudah meresahkan masyarakat dengan peredaran pil ajeb-ajeb (Ekstasi) seharga Rp300 ribu serta wanita penghiburnya yang dijual bebas seperti kacang goreng.

Selain itu, musik DJ-nya, yang disebut-sebut beroperasi 24 jam tanpa henti, selama penikmat musik ajeb-ajeb masih ada.

Oleh sebab itu, warga juga meminta kepada Kapolda Sumut harus tegas dan berani menindak siapa saja khususnya para pengusaha yang merusak generasi muda, dengan menyediakan tempat maksiat serta penjualan wanita dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, bagi para penikmat syahwat wanita, disinyalir di lokasi tersebut juga dengan mudah bisa memperolehnya karena disebut-sebut juga kerap dikunjungi para wanita penghibur. 

Bila perlu, Bapak Kapolda Sumut memberikan tindakan tegas bagi siapa saja pelaku dan pengusaha yang nyata-nyata ikut melakukan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini penting demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan aktivitas maksiat. (Tim)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/TtWyEI6
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top