October 26, 2024

Dicekik Suami, Dewi Meike Keluhkan Lambatnya Proses Laporan di Polrestabes Medan

| October 26, 2024 |

TIP INFORMASI.COM,Dewi Mei ke Br Sinurat membuat Laporan ke Polresrabes Medan dengan LP/B/1328/V/
2024/SPKT/Polresta  Medan/Polda Sumut , oleh karena itu korban meminta kepada pihak berwajib aga kasusnya diproses secepatnya, Jum'at (25/10). 

Menurut Ibu Dewi dengan pemberitaan ini semua jelas permasalahan hukum yang saya hadapi  agar Si (AS) benar benar menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku dan juga agar semua masyarakat Indonesia terutama masyarakat kota Medan mengetahuinya, dimana kasus ini bisa lama atau karena kelalaian dari pihak penyidik atau ada hal lain.

Menurut Ibu Dewi  tidak ada jawaban dari penyidik  dan baru tanggal 25 Oktober 2024 di chat sama peyidik ucap  Ibu Dewi.Sebelumnya Ibu Dewi juga menanyakan kepada penyidik melalui Chattingan namun tidak di balas.

Dalam waktu yang berbeda Ibu  Dewi sempat bingung karena di panggil sama penyidik  untuk datang ke Polrestabes hanya untuk menyampaikan penangguhan penahanan terhadap pelapor(AS). 

"Kami di pertemukan disalah satu ruangan dengan terlapor (AS) oleh pihak kepolisian ( PPA) dan pihak PPA mengatakan bahwa si terlapor ditangguhkan penahanannya,walaupun sebelumnya di tahan 13 hari. 

Namun dengan hal ini  saya sebagai pelapor bingung di buat sama ibu penyidik saat itu karena kami di pertemukan hanya untuk menyampaikan hal tersebut saja ucapnya.

Hasil wawancara dengan pihak awak media, Ibu Dewi sangat  trauma dengan kejadian yang di lakukan mantan suaminya terhadap dia dan anak anak saya kata Ibu Dewi. Dimana anak anak saat kejadian menangis terseduh dikarenakan ketakutan yang sangat mendalam dan terlapor(AS)  juga  mencekik saya,menendang mainan anak anak dan serpihan mainan anak anak mengenai anak anak.Juga dengan kasar mantan suami saya mendorong saya ke tempat tidur.

Dengan sudah berjalannya kasus ini saya merasa tidak ada keadilan kepada saya sehingga saya juga minta tolong kepada Wartawan agar membantu saya dalam pemberitaan ini sehingga Para penegak Hukum mau perduli sama saya dan Anak Anak saya.Dan Ibu Dewi juga menduga bahwa si terlapor lagi berada di luar negeri.

Ibu Dewi juga bingung apakah tersangka yang sudah menjalani hukum 13 hari bisa bebas keluar negeri dan tidak melapor.

"Apakah pihak kepolisian tidak ada tindakan atau pembiaran dalam hal ini sehingga dengan mudahnya  mempermainkan hukum tandasnya

Hal ini semua juga dikarenakan Siterlapor (AS) terbukti melakukan perselingkuhan di Hotel di jalan Dr Mansyur dengan wanita yang bukan istrinya.Hal inilah yang membuat si Terlapor(AS) tidak senang disaat di tanyakan kejadiannya.(tim) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/zGoT8Qx
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top