Batubara. Topinformasi.com
Kuasa hukum tenaga guru honorer, Zamal Setiawan (Kantor Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners SH) mengajukan banding atas putusan PTUN Medan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Memori banding terhadap putusan PTUN Medan, dengan nomor: 43/G/2024/PTUN.MDN tanggal 5 Agustus 2024. Surat tersebut ditandatangani kliennya masing-masing, Suhariyati (Pembanding/penggugat I) dan Sumira (Pembanding/Penggugat II), keduanya berprofesi sebagai guru.
Zamal mengatakan, banding ini melawan Bupati Batubara (terbanding I) yang sebelumnya sebagai tergugat, Tampan Sutrisno profesi guru honorer (Terbanding II/Tergugat II), Winda guru honorer (Terbanding III/Tergugat III), guru honorer Ermansyah Nasution (Terbanding IV/Tergugat IV), Erfin Ramhmadani guru honorer (Terbanding V/Tergugat V).
Kemudian Fransiska Octapiani, guru honorer (Tergugat VI/Terbanding VI, M Kurniawan guru honorer (Tergugat VII/Terbanding), Firmansyahguru honorer (Tergugat VIII/Terbanding), Rita Arianti, guru honorer (Tergugat IX/Terbanding).
Kemudian Rina Masyita, Hafid Zul Ihsan, Leni marlina, Dedi Syahputra, Maryam, Yusniar, Siti Hardianti, Rena Afrina, Rudi Irja, dan Jamilah, semua selaku tergugat/terbanding dalam kasus seleksi PPPK Formasi 2023 Pemkab Batubara.
Dijelaskan Zamal, kliennya selaku pembanding/penggugat mengajukan memori banding atas putusan PTUN Medan nomor:43/G2025/PTUN.Medan, pada Senin 5 Agustus 2024.
Dalam amar putusan. PTUN Medan menyatakan gugatan para penggugat (Suhariyati dan Sumira) tidak diterima. “Penggugat/pembanding tidak terima, sehingga dilakukan banding ke PT PTUN Medan,” pungkas Zamal kepada media Topinformasi.com. Jumat 16/8/2024.
Atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Nomor : 43/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 5 Agustus 2024, Pembanding keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan banding pada tanggal 13 Agustus 2024.
Maka Permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan.
Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
Maka Permohonan Pemeriksaan Tingkat Banding yang Diajukan Pembanding Sudah Selayaknya dapat diterima; Bahwa untuk mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi memori banding untuk memeriksa perkara, maka sistematikannya Keberatan Atas Pertimbangan Hukum Hakim PTUN Medan.
Zamal mengatakan, pengadilan PTUN Medan terkesan mengabikan barang bukti yang dihadirkan para penggugat. Majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut diatas dalam pertimbanganya menyatakan, keberatan yang di ajukan oleh penggugat adalah telah lewat waktu, hal demikian menjadikan terbanding semula tergugat I adalah sah untuk tidak menanggapi keberatan dari penggugat.
Selain itu, majelis hakim tidak menilai alat bukti yang diahdirkan dalam persidangan sebagai fakta peberatan, padahal bukti tersebut adalah fakta upaya keberatan (Premium remedium), para pembanding dan para guru yang berhadir secara langsung bertatap muka Panitia Seleksi Daerah (Ic: Tergugat) dengan harapan adanya Self Corection atas keputusan yang hendak dipersengketakan.
Oleh karena itu, PTUN Medan dinilai melanggar Hukum Acara. Majelis Hakim Telah salah dan keliru" dengan menafsir mengenai hukum acara yang telah diatur secara jelas dan tegas mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan Ke PTUN. Dengan demikian menjadikan Majelis Hakim melanggar hukum acara.
Dengan demikian, bahwa hal demikian dapat kita lihat pada pertimbangan, bahwa terkait dengan ketentuan mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan, para penggugat mendaftarkan gugatan kepada PTUN Medan pada tanggal 5 April 2024, sementara keputusan Object Sengketa diterbitkan 22 Desember 2023.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/mW4HBiE
Berita Viral
No comments:
Post a Comment