July 18, 2024

Klaim Kelebihan HGU PT Sucofindo Tanah Gambus Kelompok Tani Perjuangan Dihadapkan Dengan Edaran Kementerian ATR/BPN

| July 18, 2024 |


Batubara. Topinformasi.com

Sengketa lahan antara kelompok tani Perjuangan Simpang Gambus dengan PT. Socfindo Tanah Gambus mendapat titik terang, "ibarat kabut gelap".

"Kabut gelap yang dihadapi kelompok tani Perjuangan Simpang Gambus Kabupaten Batubara dengan adanya Surat edaran Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekretariat Jenderal No B/HT.01/698/II/2024 ke seluruh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan keseluruh Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal Petunjuk Mengenai Perubahan Luas Bidang Tanah Dalam Proses Perpanjangan/Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Dengan Jangka Waktu

Sehubungan dengan adanya perubahan luas bidang tanah dalam proses perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Dengan Jangka Waktu yang dilakukan pengukuran ulang secara kadastral, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 74 ayat (2), Pasal 99 ayat (2), Pasal 126 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diatur bahwa dalam proses perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Dengan Jangka Waktu, apabila hasil pemeriksaan tanah terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

2. Pengukuran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai prinsip dasar dan kaidah teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, diketahui letak dan batasnya di atas peta, serta dapat direkonstruksi titik batasnya di lapangan dan dilaksanakan dengan cara terestrial, fotogrametrik, satelit atau metode lainnya.

3. Apabila hasil pengukuran ulang terdapat selisih luas yang disebabkan karena adanya perbedaan penggunaan alat ukur dan/atau perbedaan metode pengukuran atau kekeliruan penghitungan luas, dan pada kenyataannya patok batas tanah masih terpasang dengan baik dan tidak terjadi perubahan atau pergeseran posisinya, maka:

a. dalam hal luas tanah yang dimohon menjadi berkurang, pemohon melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang memuat pernyataan bahwa pemohon bersedia menerima luas hasil pengukuran;

b. dalam hal luas tanah yang dimohon luasannya menjadi bertambah, kelebihan luas tersebut pada dasarnya tetap melekat pada Hak Atas Tanah yang telah diberikan sebelumnya, dan terhadap kelebihan luas dikenakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan

C. dalam menyusun risalah pemeriksaan tanah, Panitia B atau Petugas Konstatasi wajib menguraikan sebab perubahan luas tanah.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media Topinformasi.com Kamis 18/7/2024 menyebutkan, dalam proses perpanjangan HGU terdapat perbedaan  ukuran dari HGU sebelumnya dengan ukuran terakhir, sekitar 600-700 Ha.

Dengan selisih ini Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus sebelumnya memiliki harapan besar atas klaim lahan PT.Socfindo yang telah mengambil lahan pendahulu mereka.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya setelah Pemkab Batubara melalui Pj Bupati Batubara Nizhamul yang telah menandatangani surat keterangan Calon Penerima Calon Lahan ( CPCL) sebagai salah satu sarat pengurusan perpanjangan HGU PT. Socfindo.

Hal ini dibenarkan Kabag Pemerintahan Yasser kepada media Topinformasi.com Kamis 18/7/2024 bahwasanya CPCL itu telah ada disekitar bulan Januari atau February.

" SK CPCL itu keluar disekitaran bulan Januari atau Februari 2024, tapi saya tidak tahu karena tidak melalui Bagian Pemerintahan," ujar Yasser.

Ia juga membenarkan kalau dalam Minggu ini Pemkab Batubara bersama kelompok tani Perjuangan akan berangkat ke Jakarta terkait persoalan klaim lahan tersebut dengan fasilitas mereka sendiri,"ujarnya. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6eBEsQJ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top