June 22, 2024

Rapat Paripurna DPRD Batubara Sampaikan Nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang

| June 22, 2024 |
 

Batubara. Topinformasi.com

DPRD Kabupaten Batubara gelar rapat Paripurna Penyampaian nota pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batubara TA 2023, dan Rapat Paripurna Penyampaian nota Ranperda rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Batubara tahun 2025-2045. Sabtu 22/6/2024.

Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD pada Jumat 21/6/2024 di hadiri Ketua DPRD Kabupaten. Batubara SAFI’I, Pj Bupati H Heri Wahyudi Marpaung, Sekwan, Azhar, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batubara, serta kepala OPD dan unsur Forkopimda.

Adapun isi nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 dibacakan langsung oleh Pj Bupati Batubara H. Heri Wahyudi.

Dikatakannya, saat ini Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia di amanahkan untuk menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah periode 2025-2045, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Batubara.

Rencana jangka panjang Nasional dan rencana jangka panjang Kabupaten Batubara tahun 2025-2045 telah mendekati ujung periode.

Pemerintah telah mempersiapkan rencana jangka panjang untuk mencapai Indonesia Emas di tahun 2025 melalui penyusunan rencana pembangunan jangka panjang Nasional tahun 2015-2045. 

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintahan Kabupaten Batubara juga menyusun rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) tahun 2015-2045.. Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Batubara tahun 2015-2045."sambung Heri.

Rencana pembangunan jangka panjang Daerah merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun.

"Dikatakan Heri, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang Daerah 2025-2045 ini sesuai dengan amanah Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dan Undang - Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah. 

Tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah,"pungkasnya.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/uAwto5H
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top