June 18, 2024

Diduga Bangunan 12 Unit di Jalan Jati 3 Tidak Ada PBG, Ketua Pansus PBG DPRD Medan Minta Walikota Panggil Kadis PKPCKTR

| June 18, 2024 |


Medan, TOPINFORMASI .COM- Bangunan 12 Unit di Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (18/6).

PBG merupakan Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Ketua Panitia Khusus PBG DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE sesalkan tidak adanya ketegasan dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait izin 12 unit bangunan ruko berlantai dua (2) yang berlokasi di Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai kota Medan.

“Beberapa waktu lalu, Dinas Perkim melalui Kabid PBG Irfan, berjanji akan segera mengirimkan copyan surat peringatan (SP) tersebut. Tapi surat itu tak kunjung dikirim, dan parahnya Kabid Irfan gak bisa lagi saya telpon,”sebutnya, Sabtu (15/6) melalui pesan whatsapp pribadinya.

David Roni Sinaga yang juga duduk di Komisi IV DPRD Medan kecewa atas sikap pihak dinas PKPCKTR Medan yang ada kesan menutupi.



Apalagi mengatakan, sudah menyurati Surat Peringatan 2 (SP2-red), namun setelah ditelusuri Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR Medan, belum ada mengirim surat SP. Bahkan terkesan mengelak saat izin bangunan kembali di pertanyakan, “terang David Roni lagi dengan kesal.

Politisi asal Dapil 4 Kota Medan yang kembali duduk periode kedua ini pun mengatakan agar Walikota Medan memanggil Kepala Dinas dan Kepala Bidang PKPCKTR Medan, karena masalah ini sudah lama dan tidak ada respon sama sekali. Untuk selanjutnya, segera mengevaluasi kinerja dari kadis PKPCKTR Medan beserta perangkatnya, yang dinilai telah lalai menjalankan tupoksinya.

Dijelaskan David Roni Ganda Sinaga, beberapa waktu lalu, Dinas PKPCKTR  Medan melalui Kabid PBG Irfan, berjanji akan segera mengirimkan copy-an surat peringatan (SP) tersebut. “Tapi surat itu tak kunjung dikirim, dan parahnya Kabid Irfan gak bisa lagi saya telpon,” ucap David Roni Sinaga heran.

Politisi muda dari PDI Perjuangan ini, menegaskan lagi agar jangan sampai kebocoran PAD dari sektor retribusi izin PBG terus terjadi hanya karena adanya ulah oknum yang tidak bertanggungjawab

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Selasa (18/6) Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan,  belum memberi tanggapan, begitu juga halnya dengan Kabid PBG Dinas PKPCKTR juga tidak memeberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/GKDbAfx
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top