May 17, 2024

Undang-Undang Cipta Kerja Disyahkan Pemerintah Karyawan Swasta Dapat Pesangon Jika Di PHK..

| May 17, 2024 |
topinfotmasi.com Pemerintah akhirnya mensahkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja disahkan untuk payung hukum untuk melindungi buruh dan menjadi payung hukum baru bagi karyawan. UU Cipta Kerja mengatur beberapa kebijakan mengenai usia pensiun karyawan swasta, hak-hak karyawan, ketentuan PKWT, hingga pesangon. Usai UU ini disahkan, ada beberapa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari rincian pelaksanaan nilai-nilai UU tersebut. Salah satu yang sering menjadi perbincangan yaitu hak-hak pesangon saat terkena PHK Hal-hal rinci mengenai pesangon diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu PP (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 40. Nominal pesangon yang diterima karyawan jika sudah bekerja selama minimal 9 tahun, maka berhak menerima nominal sebanyak 9 bulan upah. Jika kurang dari 9 tahun, karyawan berhak mendapat upah sebanyak sembilqn bulan sesuai tahun tersebut Masa kerja jika kurang dari 1 tahun, maka karyawan mendapat pesangon sebesar 1 bulan upah. Jika 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, karyawan mendapat pesangon sebesar 2 bulan upah Selama 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, karyawan mendapat pesangon sebesar 3 bulan upah. Selama 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, mendapat 4 bulan upah. Selama 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun, mendapat 5 bulan upah, dan seterusnya hingga 8 tahun. Adapun berikut ini uang penghargaan yang harus diberikan saat karyawan terkena PHK. a. Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun harus dapat 2 bulan upah; b. Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah; c. Masa keria 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah; d. Masa keria 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun harus dapat 5 bulan upah; e. Masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah; f. Masa keria 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah; g. Masa keria 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah h. Masa keria 24 tahun atau lebih harus menerim 10 bulan upah. Selain itu, uang penggantian hak pun harus diberikan seperti ongkos pekerja selama bekerja, cuti yang tak diambil, dan lain-lain yang tertera di perjanjian kerja. Pesangon diberikan kepada karyawan dengan nominal berbeda tergantung kondisi dan alasan dirinya terkena PHK Berikut ini kondisi yang membuat karyawan tak dapat pesangon 100 persen. a. PHK karena adanya efisiensi buntut dari merugi Karyawan yang terkena PHK karena alasan ini akan mendapat pesangon hanya 50 persen dari yang seharusnya, satu kali uang penghargaan, dan uang penggantian. b. Perusahaan kesulitan namun tidak berujung tutup Karyawan yang kena PHK karena kondisi ini dapat uang pesangon sebesar 75 persen, 1 kali uang penghargaan dan uang penggantian. c.Perusahaan menunda membayar hutang akibat merugi Karyawan yang di PHK karena hal ini mendapatkan 50 persen pesangon, satu kali uang penghargaan dan penggantian. d. Perusahaan pailit Karyawan menerima 50 persen pesangon, 1 kali uang penghargaan dan 1 kali uang penggantian. e. Karyawan melakukan pelanggaran meski sudah diberi surat peringatan Diberi 50 persen pesangon, 1 kali uang penghargaan dan uang penggantian. f. Karyawan meninggal dunia, diberikan 2 kali pesangon, 1 kali uang pengahargaan dan 1 kali uang penggantian. g. Pengambilalihan perusahaan Karyawan yang terkena PHK akibat hal ini mendapat 50 persen pesangon, 1 kali uang penggantian dan 1 kali uang penghargaan. h. Karyawan mengundurkan diri, tidak mendapat pesangon, namun menerima uang pemghargaan dan penggantian. Sementara itu, karyawan yang terkena PHK diluar kondisi diatas akan menerima pesangon, uang penghargaan dan penggantian 100 persen seperti karyawan tidak menerima gaji 3 bulan atau lebih, sakit, perusahaan merugi hingga tutup, dan lain-lain.

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/c9Gs0vJ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top