TOPINFORMASI.COM,Sumut - Sudah jatuh ketimpah tangga Pula , Itulah yang di alami Tri lestarai 42 tahun warga jalan Sempurna Melati , Desa Sambirejo , Kec. Percut Seituan , Kab. Deli Serdang , Sumatra Utara .
Akibat Perbuatan Ayah (almarhum ) dan Bang kandung Hendra Kusuma ( 46 ) Tri Lestari di jadikan Tersangka dalam tuduhan Penipuan dan Penggelapan di Polrestabes Medan , Sumatra utara ,
Pasalnya " Dikatakan Tri lestari kepada Awak media " Hal ini bermula dari Hutang Piutang kepada Kadiman Sinaga yang di ketahui Seorang Rentenir Sebesar 120 juta kepada ayah nya Ngadino 70 tahun untuk usaha Proyek dengan Jaminan Surat tanah dan rumah yang di perkirakan senilai 1,5 milyar . Namun entah apa yang ada dalam fikiran Kadiman sinaga untuk menguasai tanah dan rumah hingga bekerja sama kepada Hak aliwaris dari 3 Bersaudara di antaranya Hendra Kusuma , Deki widodo dan adik Sulungnya Tri Lestari .
Di duga sejak ayah nya wafat Hendra kusuma merekayasa Agar Hak aliwaris dapat di kuasai dirinya Sejak perkara ini timbul dengan tuntutan Penguasaan Aset perkara kepada Kadiman Sinaga ( Rentenir ) yang menyatakan ayah nya berhutang sebesar hampir 400 juta sementara almarhum hanya berhutang sebesar 120 juta , karna tak kunjung di bayar sejak tahun 2015 silam Hinga bunga membengkak menjadi sekita 400 juta , hal ini dijelaskan langsung oleh Tri Lestari yang juga anak terahir dari Aliwaris tersebut .
Lanjut Tri Lestari " Bahwa dirinya tidak tau menau tentang persoalan ayah nya meminjam kepada siap dan sama sekali tidak pernah tau siapa Kadiman sinaga tersebut. tiba tiba Hadir Putusan dari Pengadilan Negri Lubuk pakam atas Eksekusi Pengosongan rumah milik ayah nya dengan has8l putusan yang di menangkan Kadiman sinaga .
Miris nya lagi " Tri lestari adik Sulung yang sampai sekarang menjaga dan menghidupi Ibunya di jadikan tersangka dalam Pidana Penipuan dan penggelapan di Polrestabes medan , Sementara abang kandung Hendra Kusuma yang Pada saat orang tuanya rapat pernah mengambil uang kepada kadiman sinaga tidak di ketahui berapa nilai nya . dan sangat mendukung Eksekusi Pengosongan rumah nya sendiri yang masih di huni ibu dan adik nya tersebut . pengambilan Uang sebesar 10 juta di akui Hendra kusuma dalam mediasi eksikusi Rumah dan di ketahui Awak media pada kamis ( 2/5/2024 ) kemarin . Terlihat jelas saat Hendra kusuma memaksa ibu nya untuk menyetujui Pengosongan rumah nya yang awal nya ibu nya tidak menyetujui atas perlakuan anak nya tersebut .
Rasa ingin tahu atas apa yang terjadi Awak media melakukan penelusuran ke Obyek perkara dan beberapa menemui Dugaan adanya permainan yang di lakukan Hendra Kusuma atas penguasaan Warisan dengan membantu penguasaan Fisik oleh Rentenir Kadiman Sinaga , hingga adik kandung yang mengurus ibunya pun di jadikan korban nya dengan ingin di jebloskanya kedalam penjara prihal Penipuan dan Penggelapan ,dan ini di tujukan kepada Tri lestari ( 42 ) yang tidak tau menau urusan apa apa keluarganya .
Namun disayangkan Birokrasi Pemerintahan yang berlandaskan Hukum dan ke adilan di negara Republik indonesia tercoreng di karna kan tidak adanya keadilan yang terjadi kepada Tri lestari korban dari keserakahan abang kandung nya , Akhirnya Pengadilan Negri Lubuk Pakam Memutuskan dengan Eksekusi Rumah , dan Kepolisian Menjadikan Orang yang tidak tau menau apa apa sebagai tersangka Penipuan dan penggelapan oleh Kepolisian Polrestabes medan . ( boim )
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/39vx4tK
Berita Viral
No comments:
Post a Comment