Medan. Topinformasi.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu ) melakukan penahanan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr.AMH dan RMN (pihak swasta/rekanan pada Rabu 13/3/2024
Keduanya ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020. Kamis 14/3/2024.
Adapun jenis pengadaan pelindung diri yang dilakukan berupa baju APD, Helm, Sepatu Boot, Masker Bedah, Hand Screen dan Masker N95. berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejatisu, Idianto didampingi Aspidsus Dr. Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan dan Kasi/Tim di bidang Pidsus mengatakan, "sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Indianto.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan."sambungnya.
Dikatakan Idianto, “kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” jelasnya.
Adapun kronologi perkaranya, pada TA 2020 telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut yakni, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian dalam pelaksanaannya, diduga RAB tersebut diberikan kepada tersangka RMN (rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB.
“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,”bebernya.
Selain itu Idianto juga menyampaikan bahwa, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.
Idianto juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.Untuk perkara ini "kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi pengadaan APD ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,”tegas mantan Kejaksaan Tinggi Bali itu. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/QHTZkMR
Berita Viral
No comments:
Post a Comment