TOPINFORMASI.COM,Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum maksimal menetapkan tersangka korupsi Covid-19, jika hanya Kadis Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan dan rekanan Robby Mahesa Haru.
"Belum tegak lurus kasus ini jika hanya Alwi dan Robby saja yang tersangka. Ini harus ditambah, karena Alwi hanya ketua satgas covid, dan bukan hanya Robby rekanan yang terlibat di masa covid tersebut," ujar Arief Tampubolon di Medan, Minggu 17 Maret 2024.
Menurut Arief, status Alwi yang saat itu ketua satgas covid, tidak serta merta menjadi penentu dalam penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB).
"Jika penyidik pidsus Kejatisu hanya berpatokan pada RAB untuk menetapkan Alwi tersangka, dengan kerugian keuangan negara yang ditemukan senilai Rp 24 miliar lebih, artinya bukan hanya satu orang dari pihak pemerintah yang dijadikan tersangka. Bukan hanya Alwi," katanya.
Kejatisu, lanjut Arief, seharusnya menetapkan tersangka lainnya dari kasus korupsi covid tersebut.
"Bisa itu sekretaris, bendahara, dan kepala sekretariat satgas. Serta yang paling bertanggungjawab itu adalah ketua gugus tugas covid-19. Logikanya, tak mungkin hanya Alwi sendiri yang menyusun RAB covid tahun 2020. Saat itu (awal 2021) memang kita ketahui, ada tim dari KPK melakukan supervisi anggaran covid ke BPKAD Provsu dan ke Bank Sumut. Kabarnya ada temuan anggaran covid yang penggunaannya tidak bisa dipertanggujawabkan," beber Arief Tampubolon.
"Begitu juga rekanan yang terlibat, sepertinya tidak hanya tersangka Robby Mahesa Haru," sambungnya.
Arief pun meminta Kejatisu bisa lebih objektif menangani kasus korupsi covid-19 tersebut.
"Kajatisu Idianto harus membuktikan bukan hanya Alwi tersangka korupsi covid itu. Idianto jangan menunggu laporan dari PPATK untuk menambah tersangka, bisa langsung dari jabatan dan peran masing masing yang terlibat dalam gugus tugas covid Sumut. Jangan sampai ada kesan Alwi ditumbalkan," tandasnya.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/G5x2ZcO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment