January 19, 2024

Rekaman Bocor Terduga Penyebar Video Hoax Yang Mencatut 4 Pimpinan Forkopimda Batubara Ditangkap Bareskrim Polri

| January 19, 2024 |


Batubara. Topinformasi.com

Dikuatirkan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, Warga Villa Mutiara 2 Blok F3 R10 Kelurahan Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang inisial PH (39) ditangkap Bareskrim Polri diwilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Jumat 19/1/2024. 

PH ditangkap atas dugaan penyebar video hoax dukungan Paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menggunakan Dana Desa.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja lewat pesan whatsappnya membenarkan penangkapan tersebut, Jumat 19/1/2024.

AKP Irfan mengatakan, kasus penyebaran video yang mencatut 4 pimpinan Forkopimda Kabupaten Batubara telah ditangani Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Poiri tanggal 16 Januari 2024. 

Sehingga peringkusan terduga penyebar video tersebut dilakukan oleh personil Bareskrim Polri. 

Sebagaimana diketahui video yang menampilkan foto 4 pimpinan Forkopimda Kabupaten Batu Bara telah viral dan menjadi pembicaraan hangat hingga ke tingkat nasional. 

Bawaslu Kabupaten Batubara yang telah memeriksa keempat pejabat tersebut bahkan menyimpulkan rekaman pada video berdurasi 2 menit tersebut bukan suara 4 pimpinan Forkopimda Kabupaten Batubara. 

Dengan tidak terbuktinya suara keempat pimpinan Forkopimda Kabupaten Batubara yang ada dalam rekaman video, berbagai dukungan mengalir ke Polres Batubara agar mengungkap aktor dibalik pembuatan dan penyebaran video menghebohkan itu. 

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Batubara mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangkap terduga penyebar video hoax tersebut. 

Darmansyah berharap dengan penangkapan PH akan terkuak pihak - pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video hoax tersebut."ujarnya. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/5nVlp7z
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top