TOPINFORMASI.COM,Rusaknya Lingkungan hidup yang kini merajalela tak tersentuh hukum, sungguh sangat menggangu dan berdampak ke masyarakat yang bisa mengakibatkan kebanjiran. Hal itu dapat kita lihat di beberapa titik Galian C di Kecamatan STM Hilir,Minggu (17/12).
Diketahui bagi para pengusaha galian c berinisial "R, LN," berada di 2 Dusun, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Yang terbukti merusak lingkungan, dapat di jerat dengan undang undang nomor 32 tahun 2008 tentang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 ayat (1) menerangkan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling kecil 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Dan bagi para pengusaha tambang galian C ilegal (tanpa ijin, penadah dan pembeli) dapat di jerat dengan pasal 480 KUHP
Serta UU nomor 4 tahun 2009, pasal 160 ayat (2) dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 milyar,'Kata Ukurta Toni Sitepu, SH.CPM
"Lanjut Ukurta Toni Sitepu, SH.CPM, dalam keterangan persnya ke awak media, Sabtu (16/12/2023) Sore.
Melalui telpon seluler whatsapp aparat penegak hukum dan pemerintahan provinsi harus berani tindak tegas dengan adanya galian c ilegal di 2 titik desa, kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang sudah merusak ekosistem lingkungan hidup yang berdampak besar bagi warga desa yang berdekatan dengan lokasi galian c ilegal,"Ucap Ukurta Toni Sitepu SH,CPM dalam keterangan persnya kepada awak media.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/c3EI5gp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment