Batubara. Topinformasi.com
Kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut. Pasalnya 27 pedagang yang sebelumnya memiliki lapak di lokasi sebelumnya malah kehilangan haknya setelah bangunan lama yang terbakar telah dibangun.
Situasi semakin memanas karena pada aksi unjuk rasa pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, Selasa 14/11/2023 sekitar 20 pedagang dari 42 pedagang yang telah memperoleh kios malah dipertengahan aksi ikut-ikutan memperkeruh suasana.
Kehadiran mereka diduga dipicu desakan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura yang meminta dilakukan pendataan ulang siapa yang berhak mendapat atau tidak berhak.
Melalui M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan rekan, saat aksi menangkis eksekusi yang dilakukan Disnaker Perindag Kabupaten Batubara, meminta Pemkab Batubara benar-benar adil dalam membagikan kios di gedung baru Pasar Delima Indrapura.
"Kalau saja Pemerintah membagikan 1 kios untuk setiap pedagang pasti kios yang ada cukup bagi seluruh pedagang. Karena tidak adil maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru", tandas Rafik.
Karena suasana semakin memanas dengan kukuhnya Disnaker Perindag hendak melakukan eksekusi, akhirnya Rafik mengusulkan agar eksekusi ditunda hingga RDP di DPRD Batubara yang akan digelar minggu yang akan datang.
Unjuk rasa Selasa 14/11/2023 menyikapi terbitnya Surat himbauan Kadis Naker Perindang Kabupaten Batubara Buhari Imran Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 pertanggal 10 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura agar menurunkan spanduk-spanduk liar dan posko liar yang yang terpasang di sekitar bangunan Pasa Rakyat Delima Indrapura tanpa izin.
Tenggat waktu yang diberikan dalam waktu 3 hari sejak surat tersebut disampaikan. Alasannya karena Pasar Rakyat Delima Indrapura akan segera dioperasikan.
Karena pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan di lokasi, karena pada hari itu Disnaker Perindag akan melaksanakan eksekusi.
Pada unjuk rasa M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan meminta Pemkab Batubara melalui Disnaker Perindag untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang memicu keberatan dari pihaknya.
Rafik menyampaikan dugaan bahwa ada pedagang yang tidak masuk dalam database namun mendapatkan kios di gedung Pasar Delima yang baru. Bahkan disinyalir ada yang sudah mendapatkan lebih dari 1 kios namun nama yang bersangkutan masih tercatat mendapatkan kios di gedung baru.
"Padahal yang seharusnya mendapat kios di gedung baru ini adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum dibongkar dan dibangun dalam kondisi gedung baru", tukas Rafik.
Diminta Tanggapan Atas Kisruh Pasar Delima Indrapura, Kadisnaker Perindag Batubara Buhari Imran malah memberi jawaban 'nyeleneh' saat dikonfirmasi wartawan terkait kisruh pembagian kios Pasar Delima Baru Indrapura Kabupaten Batubara. "Saya capek satu harian menjawab pertanyaan orang media", ucapnya,
Buhari mengatakan akan memberikan kronologis peristiwa Pasar Delima melalui Kabid. "Nanti biar Kabid menyampaikan kronologinya", tutupnya.
Isu yang beredar, Kuat dugaan dalam pembagian kios (los) Pajak Delima Indrapura tersebut berbayar hingga Rp 25 juta, dan 6 los dibagian depan senilai Rp 100 juta, serta ada pembagian los lewat titipan dari oknum-oknum tertentu. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/pFhezuU
Berita Viral
No comments:
Post a Comment