Batubara. Topinformasi.com
Polrestabes Medan tangkap 3 bandar narkoba di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Informasi yang dihimpun, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan sebanyak 65 kg.
“Informasi penangkapan itu dibenarkan Kepala Dusun lll Desa Simpang Gambus Khairul, menurut Khairul, "saya diminta hadir kerumah tersangka Dian, saat petugas melakukan penggerebekan. Pada saat penggerebekan petugas mengamankan Dian (35), Zaki (32), dan satu orang lagi saya tidak kenal, "ujarnya.
Menurut Kadus, ketiganya saat ditangkap bersembunyi diatas pelapon rumah Dian. Kalau Dian dan Zaki keduanya warga Dusun lll Desa Simpang Gambus,
Setelah ditangkap, ketiganya dibawah keareal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus untuk menunjukkan barang bukti, "barang buktinya banyak, kalau dibeberkan ada selebar 1 X 3 meter, kalau beratnya saya tidak tahu, "ujarnya.
"Saat itu saya juga lihat di dalam mobil ada orang lain yang sudah ditangkap, mungkin ini pengembangan kasusnya yang melibatkan warga Dusun 3 Desa Simpang Gambus,” sebut Kadus.
“Kalau saya lihat ada banyak barang bukti dalam bungkusan teh cina, pokoknya banyak kalilah bang, mungkin ada ratusan kilogram itu. Saya sendiri sampe kaget lihat barang buktinya,” ucap Kadus.
Setelah barang bukti ditemukan, Kadus mengaku dipanggil oleh Kanit untuk menyaksikan barang bukti narkoba jenis sabu, "ini ini ya pak Kadus barang buktinya, ujar Kadus menirukan oknum yang memintanya hadir.
Dari informasi lain, satu pelaku lagi bernama Riski Jonter warga medan. Dan dari jumlah 65 kilogram sabu yang dikuasai Dian, Zaki dan satu temannya telah beredar sebanyak 30 kilogram. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/uXk0hOY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment