Batubara. Topingormasi.com
Polsek Labuhan Ruku, Polres Batuara menangkap dua pelaku pencurian di dua lokasi. Pelaku pertama yang ditangkap, Junaidi alias Juned (33), warga Dusun I Desa Tanah Timbul, Kecamatan Sei Balai. Juned ditangkap dalam kasus pencurian handphone androit milik korban yang disimpan di meja dalam kamar, Kamis 24/8/2023.
Kasi Humas Polres Batubara AKP Abdi Tansar menjelaskan, korban mengetahui handphone miliknya telah hilang selepas salat subuh, bahwa handphone miliknya sudah hilang. Pelaku mencuri handphone milik korban dengan mencongkel jendela kamar tidur. “Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap dan menahan tersangka serta menyita barang bukti Handphone.
Di tempat terpisah, Satreskrim Polsek Labuhan Ruku juga menangkap pelaku pencurian besi milik Yayasan Asy Syafi’iyah Modern di Lk VIII, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi kabupaten Batubara.
Pencurian besi terjadi pada Jumat 29/9/2023 sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan pelaku bernama Muhammad Jefri Sitorus (33), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Atas laporan pihak yayasan, petugas menangkap tersangka Jefri di rumahnya pada Rabu 18/10/2023 pukul 15.30 WIB.
“Guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku."pungkas Abdi. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/sdAlgqt
Berita Viral
No comments:
Post a Comment